Kepulauan Aru, SNN.com - Komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH.MH untuk memberantas korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru membuat seantero masyarakat Aru memgancungi jempol.
Pasalnya, kendati baru seumur jagung menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, pria asal suku Batak ini telah mengusut berbagai kasus dugaan korupsi. Bahkan para tersangkanya telah dijebloskan ke penjara.
Komitmen Situmorang kembali diwujudkan dengan menjebloskan dua tersangka berinisyal ET dan J.DJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dugaan Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 6.30 WIT.
ET adalah mantan Kepala Sub Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara J.DJ merupakan mantan bendahara.
"Memang benar, kemarin malam kita sudah tahan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 berinisyal ET dan J.DJ. kedua tersangka sudah kita jebloskan ke penjara di Lapas kelas III Dobo," ujar Kasi Intel, Romi. P. Sasmito, SH yang di temui Sorot Nuswantoro News.com usai upacara peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 62 di ruang kerjanya, Jumat (22/7/2022).
Menurutnya, penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut dan tidak menutupi kemungkinan ada tersangka lain yang bisa ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.
"Intinya dua tersangka sudah kita tetapkan dan sudah kita tahan di Lapas Kelas III Dobo. Namun untuk kasus ini Tim Penyidik kita masih terus melakukan penyidikan. Jadi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru nantinya," tambah Romi Sasmito.
Reporter : Nus Yerusa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar