Kepulauan Aru, SNN.com - Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke – 62 yang puncaknya akan digelar pada tanggal 22 Juli 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru melaksanakan sejumlah kegiatan.
Salah satu kegiatan yang dianggap sangat penting untuk diterapkan kepada masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru adalah pelaksanaan seminar hukum sistem restorative justice atau
penyelesaian perkara di luar proses peradilan,
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH.MH, Selasa (19/7/2022) Pukul 08.30 WIT dengan mengusung tema: ''Restorative Justice, Eksistensi Budaya Dalam Kepastian Hukum Menuju Pemulihan Ekonomi''
Pantauan Sorot Nuswantoro News.com, pelaksanaan seminar hukum sistem restorative justice dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke – 62 melibatkan 90 orang mahasiswa Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH.MH disela – sela kegiatan itu mengatakan, pelaksanaan seminar hukum restorative justice yang digelar oleh Kejari Kepulauan Aru dengan melibatkan para mahasiswa PSDKU bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum terkait restorative justice sekaligus membangun sinergitas dengan elemen mahasiswa yang ada di daerah ini.
"Saya berharap melalui kegiatan ini, perwakilan mahasiswa yang mengikuti seminar hari ini, dapat menyebarluaskan kembali wawasan yang didapatkan, kepada rekannya yang lain sekaligus bisa disosialisasikan kepada masyarakat umum," harap Situmorang.
Reporter : Nus Yerusa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar