Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 23 Juli 2022

Tersangkut Kasus Korupsi, Dua PNS Dikbud Aru Ditahan


Kepulauan Aru, SNN.com - Dua orang PNS tersangka kasus korupsi anggaran belanja Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 berinisyal ANT dan J.DJ akhirnya resmi di tahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru di Rutan Polres Kepulauan Aru, Kamis (21/7/2022). 

ANT dan J.DJ ditahan untuk nantinya  akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri kelas III Dobo setelah rampungnya pemberkasan yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Pidsus Kejari Kepulauan Aru yang dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kepulauan Aru.

Kasi Intel, Romi Prasetio Niti Samito, SH yang didampingi Kasi Pidsus, Sisca Taberima, SH.MH dan Kasubsi Penyidikan, Kadek Asprila, SH,
membenarkan bahwa, Kejari Kepulauan Aru telah menahan 2 orang tersangka di dinas Pendidikan dan kebudayaan Aru. 

"Keduanya berinisyal ANT mantan Kepala Sub Keuangan, sementara J.D merupakan mantan bendahara," ungkap Romi pada acara Pres Release di Kantor Kejari Kepulauan Aru, Sabtu (22/7/2022) sekitar pukul 14.30 WIT.

Kata Romi, kedua rersangka terjerat perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Belanja Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.

"Mekanisme pengambilan ganti uang persediaan sebanyak 4 kali dan Ganti Uang Nihil sebanyak 1 kali dengan rincian; Pertama, 31 Mei 2018 sebesar Rp. 1.793.743.300,00, Kedua, 25 Juli 2018 sebesar Rp. 1.370.378.623,00, Ketiga, 19 November 2018 sebesar Rp.1.067.876.389,00
Keempat, 28 Desember 2018 sebesar Rp.2.492.574.750,00 Kelima, 31 Desember 2018 sebesar Rp.2.356.030.254,00 (GU NIHIL) total Rp.9 080.603.346,00, jelas Romi.


Selain itu, dijelaskan, dalam penerbitan dan pengajuan SP2D GU Nihil ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta yang ril karena tidak terlaksananya kegiatan (fiktif).

Pasalnya, dalam kasus ini, Bendahara Pengeluaran, JD menyusun bukti-bukti pertanggung jawaban atas perintah ANT Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku PPK OPD.

“Diketahui, masing-masing Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan terdapat beberapa Kegiatan yang tidak terlaksana, namun terdapat pertanggungjawabannya senilai Rp. 920.665.000,00,” ungkapnya.

Sepanjang tahun 2018 lanjut Romi, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan tidak pernah melaksanakan kegiatan yang menyangkut Penyelenggaraan Pendidikan dengan total keseluruhan Rp. 167.390.000,00.

Tambah Romi,  terdapat nama-nama yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan dokumen Pertanggungjawaban senilai Rp. 236.000.000,00.

“Perbuatan para tersangka  J.JD dan ANT telah memenuhi 2 alat bukti yang sah diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.1.345.055.000,00,” terangnya.

Selanjutnya dalam hal ini terjadi perbuatan melawan hukum yakni : pertama, tidak dilakukannya verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan. Kedua, Pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang sah. Ketiga, Terdapat pekerjaan yang fiktif.
Keempat, PPK OPD menyusun dan menginput Buku Kas Umum tidak sesuai dan tidak berdasarkan bukti-bukti yang sah.

Dirinya juga menyampaikan, dari keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Aru yaitu Sesca Taberima, SH. MH., melalui Gelar Perkara pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIT memutuskan yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini yakni tersangka J.DJ dan ANT

“Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” tegas Kasi Intel.

Untuk diketahui,  dua tersangka itu disangkakan melanggar pasal primar 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Untuk ke dua tersangka itu telah kita tahan pada hari Jumat kemarin selama 20 hari di Rutan Polres Kepulauan Aru,” pungkas Romi.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"