Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 22 Agustus 2022

KKN PSDKU Aru Sosialisasi Dampak Lingkungan Wilayah Pesisir


Kepulauan Aru, SNN.com - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) gelombang III angkatan XLVIII Tahun 2022 Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (Unpatti) di Kabupaten Kepulauan Aru gelar sosialisasi dampak lingkungan wilayah pesisir terhadap Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa, tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Wangel, Senin (22/8). 

Sosialisasi yang berlangsung di balai Desa Wangel itu menghadirkan narasumber dari dosen hukum PSDKU Unpatti di Kepulauan Aru, Ricky M Wattimena. Dalam pemaparan meteri Wattimena mengungkapkan, wilayah pesisir adalah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Olehnya itu, lanjut Wattimena, dengan mempertimbangkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. 

“Jadi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu memiliki kebergaman potensi sumber daya alam yang tinggi dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan penyangga kedaulatan bangsa. Untuk itu ya harus dikelola secara berkelanjutan dan berwawasan global dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat dan nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional,” terangnya 

Selain itu, menurut Wattimena, faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya masalah lingkungan seperti faktor kependudukan (Population), faktor kemiskinan (Poverty) serta faktor kerusakan dan pencemaran lingkungan.   

“Ya itu, faktor-fator yang saya bilang itu memang mempengaruhi terjadinya masalah lingkungan. Karena tanpa kita sadari pertambahan jumlah penduduk yang sangat pesat dan melampaui daya dukung lingkungan akan berakibat buruk bagi kelestarian lingkungan hidup kita saat ini,” ungkapnya 


Bukan itu saja, tambah Wattimena, aspek pola perilaku manusia juga sangat mempengaruhi terjadinya kerusakan lingkungan, misalnya seperti, rendahnya tingkat pengetahuan dan kesadaran akan implikasi kerusakan lingkungan terhadap kesinambungan pembangunan ekonomi telah menjadi salah satu faktor penyebab timbulnya permasalahan lingkungan. Karena sifatnya eksternalitas, maka pelaku kerusakan lingkungan tidak menyadari akan bahaya dari dampak yang di timbulkan oleh kegiatatan pembangunan. 

“Ini contoh yang terjadi pada kerusakan lingkungan ada di depan mata kita, misalnya seperti pengambilan pasir dan batu secara besar-besaran di desa Wangel saat ini kan. Jadi perilaku kita juga harus bisa kita kendalikan, agar tidak berdampak buruk bagi orang banyak,” tandasnya 

Olehnya itu, menurut Wattimena, selain hukum positif mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir, peran masyarakat adat juga sangatlah penting. Sebab hukum adat merupakan akses yang diperlukan untuk menjamin ketersediaan sumber-sumber daya alam di wilayah pesisir. 

“Saya mau bilang, selain hukum positif, hukum adat dan peran masyarakat adat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga dan mengelola wilayah pesisir dari tangan-tangan orang yang tak bertanggung jawab. Jadi mari kita selamatkan lingkungan wilayah pesisir kita demi kebaikan kita besama ya,”tutupnya.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"