Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 24 Agustus 2022

Pelaku Berhasil di Amankan Polres Bojonegoro


Bojonegoro, SNN.com - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar konferensi pers, dalam kurung 3 Minggu Kapolres Bojonegoro mengungkap beberapa kasus seperti, judi online dan curamor yang berhasil diamankan Kapolres beberapa waktu terakhir.

Bertempat di Halaman Mapolres Bojonegoro, dihadiri Kapolres AKBP Muhammad, S.H, S.I.K., MM, bersama sejumlah anggota, juga diikuti awak media dari televisi, cetak, radio, serta media online, Rabu, 24/8/2022.

“Terima kasih disampaikan kepada seluruh rekan media yang hadir dan selama ini telah mendukung serta bekerjasama dengan kepolisian dalam menjalankan tugas menjaga kamtibmas,” tutur Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dihadapan awak media.

Dikatakan, bahwa pada konferensi pers saat ini, akan disampaikan anggota Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil kasus perjudian online yang telah berhasil diamankan di 2 (dua) tempat kejadian perkara (TKP). Yang pertama di sebuah konter Hand Phone di Desa Blimbing, Kecamatan Ngraho, dan lokasi kedua yakni di warung kopi yang berada di Desa Jono, Kecamatan Temayang.

Peristiwa penangkapan ini, bermula saat pelaku mendaftarkan akun ke alamat website dan menyetorkan deposit senilai uang, selanjutnya saat dilakukan penelusuran ternyata dipakai judi dan web yang digunakan beralamat di luar negeri. “Ditemukan bahwa pelaku judi online ini apa bila menang secara otomatis depositnya akan bertambah, kalau kalau juga uang deposit langsung berkurang,” ujar Kapolres Bojonegoro.

“Polres Bojonegoro akan terus membersihkan kegiatan perjudian baik online maupun konvensional. Hal ini tak hanya sebagai tindak lanjut atensi pimpinan, namun sebelumnya juga telah melakukan penertiban perjudian,” tegas AKBP Muhammad.

Saat ini dua pelaku perjudian online berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dari pengakuan pelaku judi online saat konferensi pers, menyatakan bahwa dirinya baru 5 hari membuat akun dan bermain judi tersebut. Dan menerima titipan karena dipaksa orang lain. (Siti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"