Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 22 Agustus 2022

Polres Aru Ciduk Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Bocah 9 Tahun


Kepulauan Aru, SNN.com - Tidak sampai 24 jam, Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan berinisial OK (24) berhasil diciduk anggota Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru.

OK berhasil di ciduk Senin subuh, (22/8/2022) di kawasan taman kota dusun Marbali, Desa Wangel Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., MH didampingi Waka Polres Kompol Idam, Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos. MH dan Kasi Humas Iptu Fransisca Liantty Iwane dalam konferensi pers mengatakan, secara singkat kronologis yakni, Pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 Pukul 17.30 Wit mendapatkan laporan jika ada penemuan mayat di Jalan Rabiadjala Kompleks Kampung Jawa RT 008 RW 004 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau - pulau Aru Kabupaten Kepulavan Aru tepatnya di semak-semak dengan jarak sekitar 50 meter dan perumahan. 

"Seketika itu SPKT dan piket fungsi mendatang TKP melakukan olah awal TKP kemudian membawa korban untuk dilakukan Visum et Revertum di RSU Cendrawasih Dobo," ucapnya.

Selain itu, membawa saksi-saksi yang ada di TKP untuk dilakukan pemeriksaan awal dari orang tua Korban serta Ponakan ibu Korban di Sat Reskrim Pukul 18.35 Wit.

Kemudian lanjut Kapolres, Korban dilakukan pemeriksaan Visum et Revertum di RSU Cendrawasih Dobo dan dengan hasil (ketersesuaian keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan awal korban) korban diduga kuat alami tindak pidana dan mengalami kekerasan seksual. 

"Kurang dari 24 jam atau 13 Jam setelah menerima laporan (Hari Senin, (22/8) pukul 10.30 Wit pelaku diamankan oleh Tim Gabungan Polres Kepulauan Aru," ungkapnya.

Kapolres juga menambahkan, Menindak lanjuti laporan polisi, nomor : LP/B/133/VIII/2022 tanggal 21 Agustus 2022 Kemudian surat perintah penyidikan Nomor : SP Sidik/42/VIII/Res 1.4/2022 Reskrim tanggal 21 Agustus 2022, pihaknya langsung membentuk Tim khusus gabungan untuk mengambil jenazah dan dilarikan ke rumah sakit untuk divisum.

Selanjutnya, mencari keterangan dan saksi-saksi karena sangat diduga keras pada saat ditemukan tersebut korban mengalami kekerasan baik itu tindak pidana pemukulan maupun kekerasan seksual terhadap korban inisial CBL (9).

"Kita juga mengamankan barang bukti (BB) satu buah celana dan baju korban terdapat darah dan celana baju tersangka," beber Kapolres.

Tersangka kata Kapolres, dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2602 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Kekerasan Seksual dengan ancaman Pidana penjara 15 Tahun dan Denda Rp. 3 sampai 5 Milyar Rupiah. 

"Saat ini, keluarga baik korban sementara dilaksanakan isolasi," tutur Kapolres.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"