Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 29 Agustus 2022

Gelar RDP Soal Tambang dan Izin Tambak, DPRD Akan Panggil APH


Probolinggo, SNN.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Probolinggo mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satuan Kerja (satker) di lingkungan Pemerintah Kabuaten Probolinggo. Kegiatan yang dimulai sekira pukul 10.00 wib itu membahas persoalan usaha pertambangan tanpa izin (illegal mining) di wilayah setempat, Senin (29/8/22).

Satuan kerja instansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang hadir dalam acara tersebut di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Permukiman (D-Perkim), Satpol PP, dan Bagian Hukum. Sementara dari internal DPRD Kabupaten Probolinggo, dihadiri Pimpinan DPRD, Pimpinan Komisi, Ketua Fraksi, dan Ketua Bapemperda.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo, melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sugiyanto menjelaskan, rapat kerja tersebut dilakukan untuk menjawab aspirasi masyarakat terkait sejumlah kasus berkaitan permasalahan pertambangan, termasuk juga perizinan salah satu tambak di Kabupaten Probolinggo.

“Banyak hal yang dibahas. Namun semua itu berkaitan dengan persoalan perizinan pertambangan dan tambak (sarana dan prasarana pendukung budidaya perikanan dan kegiatan perikanan lainnya). Hasil dari RDP tadi, usaha tambak yang diduga melenceng dari peta izin lokasi, akan kami tinjau langsung bersama dinas/instansi terkait, dan meminta kepada pemilik untuk hadir,” terang Politikus Nasdem yang akrab disapa Aan ini.


Di sisi lain, ihwal maraknya kegiatan pertambangan yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, pihaknya mengaku akan mengagendakan RDP lanjutan, dengan mengundang pihak Polres Probolinggo, Kejaksaan Negeri Kraksaan, dan pihak terkait lainnya.

“Perihal pertambangan, nanti akan kembali dibahas dalam RDP lanjutan dengan mengundang Aparat Penegak Hukum (APH). Pada intinya, kami akan berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan kami di DPRD,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, LSM Laskar Advokasi Siliwangi mendatangi kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (23/8/22). Organisasi masyarakat yang diketuai Syaiful Bahri ini meminta kepada pihak DPRD setempat untuk mengambil langkah dengan melaksanakan RDP dan pembentukan Pansus, guna mengatasi menjamurnya dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Probolinggo. (t!m)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"