Kepulauan Aru, SNN.com - OK pelaku pemerkosa dan pembunuhan terhadap bocah 9 tahun di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru berinsial C.L, ditetapkan sebagai tersangka. Pria 24 tahun yang merupakan seorang nelayan itu dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., MH dalam press release, Kamis (25/8/2022) mengungkapkan bahwa, penerapan pasal tersebut karena OK telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap C.L.,
“Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka serta dilakukan olah TKP, diketahui pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan menggeser ataupun menarik tubuh korban dari tempat di mana yang bersangkutan melakukan tindakan paksa terhadap korban, ,” ucap Kapolres
Dijelaskan, sebelumnya telah disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2602 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual dengan ancaman Pidana penjara 15 Tahun dan Denda Rp. 3 sampai 5 miliar Rupiah.
“Namun, setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka serta dilakukan olah TKP, phaknya berkesimpulan bahwa itu merupakan upaya perencanaan, sehingga penyidik menambah pasal yang diterapkan yakni pasal 340 jo Pasal 365 KUHP KUHP,” ucap Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru membekuk OK pelaku pemerkosa dan pembunuhan terhadap bocah 9 tahun berinisyal C.L di taman kota tepatnya seputaran Dusun Marbali, Kecamatan Pulau - pulau Aru pada hari senin (22/8/2022) sekitar Pukul 06.00 WIT.
Penangkapan dilkakukan setelah pihak Kepolisisan setempat mendapat laporan dari orang tua korban.pada har: Minggu (21/08/2022).
Reporter : Nus Yerusa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar