Lamongan, SNN.com - Kapolres Lamongan AKBP. YAKHOB SILFANADELARESKA ,S,IK,M,SI, melalui Polsek Sugio AKP. ALI FATHONI S,H, KANIT RESKIM DEDY EKO MUSDIANTO, KANIT SABARA, Bripka Eko Basuki, babinsa desa Kedung Dadi sertu Tarji bersama perangkat memberikan himbauan larangan menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus kepada petani di areal persawahan Desa Kedung dadi kec. Sugio, Kab. Lamongan Rabu ( 1/12/2022,
AliFathoni mengatakan dalam musim tanam seperti saat ini biasanya serangan hama tikus mulai meraja rela sehingga banyak lahan sawah yang sudah ditanami padi mulai diserang tikus. Imbauan larangan pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk mengantisipasi adanya korban nyawa di wilayah hukum Polsek Sugio,
”Selain imbauan secara langsung kepada para petani, pada kesempatan kali ini juga memasang bener larangan pasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran Listrik. Hal tersebut bertujuan agar para petani bisa melihat, membaca, dan menaati aturan dari pemerintah serta terjalinnya komunikasi antara Polri dan warga masyarakat,” kata Kapolsek,
Kepala desa Kedung Dadi SUKIMAN Spd, berterima kasih kepada seluruh jajaran yang telah memberi himbauan kepada masyarakat desanya. (Isnandar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar