Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 13 Februari 2023

Kapolres Bojonegoro Pimpin Langsung Konfrensi Pers Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak

Bojonegoro, SNN.com – Konferensi Pers Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bojonegoro Hasil Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak yang di Lakukan Para Pelaku dengan Berbagai Modus Operandi Dibawah Iming-Iming Janji dan Pengancaman. Dipimpin Langsung AKBP Rogib Triyanto SIK, Bertempat di Halaman Mako Polres Bojonegoro. Senin (13/02/2023).

Pantauan Media di lokasi kegiatan yang berlangsung kurang lebih dua jam itu di hadiri Kapolres Bojonegoro, Wakapolres, Satreskrim, Satnarkoba, PJU, dan Kasi Humas Iptu Supriyanto beserta anggota PID Polres Bojonegoro.

Menurut kererangan Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK, berdasarkan laporan polisi kasus pencabulan terjadi pada tanggal 7 februari 2023. Disebutkan juga, aksi pencabulan tersebut dilakukan di dalam kamar mandi dengan modus di bawah ancaman.

“Dari pengakuan pelaku, aksinya di lakukan di kamar mandi dengan modus di bawah ancaman. Pelaku sendiri adalah teman main korban.”terang pria berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban masih di bawah umur,”imbuh Kapolres.

Selain itu Kapolres mengungkapkan adanya laporan dua kasus pencabulan dan juga persetubuhan yang di lakukan seorang ayah tiri kepada anaknya dan seorang lagi pelaku sebagai paman korban.

Ada dua LP, yang pertama terkait dengan ayah tiri. Dimana aksi itu di lakukan di dalam rumah di kecamatan kapas Kabupaten Bojonegoro. Pelaku berinisial D (70) tahun. Korban saat ini sedang hamil 7 bulan.”ungkapnya.

Sedangkan dengan kasus yang sama, di Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem, terungkap pada tanggal 16 Januari 2023. Kapolres menyebut, kronologi di lakukan di dalam kamar dalam rumah. Pelaku diketahui paman korban yang bekerja sebagai petani.

“Pelaku bekerja sebagai petani, tak lain korban adalah keponakanya sendiri. Modus pelaku dengan bujuk rayu meminjamkan HP dan memberi uang untuk membeli jajan.”pungkas AKBP Rogib.

Akibat kelakuanya para tersangka dikenakan, Pasal 72 (e) juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak menjadi Sub Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun.

Berikut list LP pencabulan :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/II/2023/ SPKT POLRES BOJONEGORO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 07 Februari 2023 perkara pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dengan tsk WF;

3. Laporan Polisi nomor : LP-B / 08 / I / 2023 / RESKRIM / Bojonegoro / SPKT Polres Bojonegoro, tanggal 19 Januari 2023 perkara Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1),(2)&(3) dengan tsk S;

4. Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/I/2023/ SPKT POLRES BOJONEGORO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 16 Januari 2023 perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dengan tsk IZ. (Yanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"