Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 16 Mei 2023

Begini Cara Menggugat PENGEMBANG & DEVLOPER Nakal

Oleh : H.HENDI.E.SE.AK.SH.MH.Stafsus Hukum Ham RI & Stafsus Ekonomi Badan Advokasi Indonesia DPP DPD DPC nasional 

H. Hendi banyak menerima laporan pemilik lahan banyak yang telah di rugikan oleh pengembang ataupun Devloper dan menjelaskan kepada media sorotnuswantoro sela sela kesibukannya dan memberikan solusinya.

Masalah penyelewengan yang dilakukan pengembang perumahan terhadap konsumennya hingga kini masih sering terjadi., Contoh salah seorang konsumen perumahan & pemilik lahan menyampaikan pertanyaan atas kejadian yang dialaminya Diantaranya terkait tindakan apa yang bisa ditempuh apabila pengembang tidak memenuhi janjinya, berikut apa sikap yang bisa dilakukan kepada bank penyalur KPR sehubungan kewajiban pembayaran angsuran rumah.

Demi menjawab pertanyaan tersebut, menurut H.Hendi sejatinya hanya ada dua cara untuk menyelesaikan kasus seperti ini.

“Jalur hukum perdata dan jalur hukum pidana. Jika konsumen menginginkan uangnya kembali (kemungkinan tidak 100%), maka jalur perdata bisa dilakukan. Langkahnya, terlebih dulu konsumen memberi somasi kepada pengembang, lalu mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri setempat,” 

Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi melakukan somasi,..
Somasi juga diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan:

apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang ( janji ) harus dianggap lalai dengan lewatnya wan frestasi yg ditentukan.”

Sedangkan untuk jalur hukum pidana, konsumen bisa mengadukan hal ini ke kantor kepolisian dengan tuduhan penipuan atas janji pengembang belum claer and clenty dengan pemilik lahan.

Kumpulkan bukti-bukti tertulis yang akurat, dan jadikan salah satu staf pengembang sebagai saksi dari kasus ini. Sayangnya acapkali, penyelesaian hukum pidana kerap mengalami banyak kendala dan jarang memberikan hasil yang memuaskan,” tukasnya H.Hendi

Secara pidana, konsumen memang dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”).

Pasal ini berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”

Sehubungan dengan kasus yang menimpa para pemilik lahan dan segelintir konsumen perumahan lainnya, maka pengembang yang tidak membangun unit rumah sesuai ketentuan dan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur bisa digugat atas dasar wanprestasi.

Berapa Denda Atas Kerugian yang Dilakukan?

Pelaku usaha (dalam hal ini developer) yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.

Ancaman pidana lain bagi pengembang yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”), yakni denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain sanksi berupa denda, developer juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi.

H.Hendi tegaskan kepada semua pengembang sebelum di mulai pembagunan perumahan agar harap di selesaikan dengan pihak pemilik lahan di karnakan apabila tidak di selesaikan dengan baik dengan pemilik lahan maka status tanah tersebut STATUS QOU ini akan merugikan ke semua pihak..

Maka dari itu H.Hendi menegaskan kepada pengembang jangan sekali kali berjanji manis dulu kepada pemilik lahan ( sangat riskan ??) Karna pemikiran yang mempunya lahan adalah nilai RP atas janji janji manis pengembang Sera dampak kedepanya sangat merugikan kesemua pihak termasuk konsumen contoh setelah lunas tidak bisa sertifikat kan ( status QUO ) di akibatkan dasar pengembang dan pemilik lahan belum claer and clenty 

H.Hendi menegaskan kepada Para notaris dimanapun juga harus benar benar teliti dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai kode etika kenotarisan yang benar serta jujur di karnakan perjanjian ataupun legalitas pengurusan pasti melibatkan bantuan notaris untuk di legalkan di mata hukum ( Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"