Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 11 Oktober 2021

DPN PPDI Sampaikan Aspirasi ke Ketua DPD Soal RUU Desa di Jawa Timur


Surabaya, SNN.com - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) wilayah Jawa Timur yang dipimpin ketua DPW PPDI Jawa Timur, Adnan Khohar diikuti oleh beberapa kabupaten, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, pasuruan dan Jember melakukan pertemuan dengan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk menyampaikan aspirasi saat menjalani masa reses. Pertemuan berlangsung di kantor pribadi Surabaya, Minggu (10/10/2021). 

Ketua DPW PPDI Jatim, Adnan Khohar, menjelaskan pihaknya meminta dukungan terhadap aspirasi para perangkat desa terkait RUU tentang Perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa

"Karena setelah membaca dan mempelajari draft-nya oleh Komite I DPD RI kami sangat kecewa, karena antara DIM yang kami buat dengan draft RUU yang disajikan jauh panggang dari api," ujar Adnan Khohar dalam keterangan tertulis.

"Mohon dukungan dari Bapak Ketua DPD RI mumpung sedang berada di Jawa Timur. Ada beberapa poin dari RUU perubahan itu yang kita tolak. Mohon dukungan aspirasi kami ini dikawal,"tambahnya.

Adnan Khohar menjelaskan, pihaknya mewakili DPN PPDI ingin adanya penyempurnaan dalam RUU tersebut. Ada beberapa poin penyempurnaan yang diminta PPDI.

"Pertama PPDI ingin Pemerintah Desa kuat dan tidak ter-intervensi siapapun sehingga Kepala Desa benar-benar dapat membangun desanya sesuai skala prioritas. Kedua UU Desa harus memastikan status perangkat desa, memastikan masa jabatan perangkat desa 60 Tahun,"ujarnya.

Adnan menambahkan, UU Desa harus memastikan gaji kepala desa dan perangkat desa bersumber dari APBN dengan besaran Perangkat Desa setara Gol 2a sesuai masa kerjanya, Sekretaris Desa 140% dari gajinya, Kepala Desa 200% dari gaji Perangkat Desa masa kerja tertinggi.

"Dana Desa kita meminta 20% dari APBN, diterima desa berdasar luas wilayah, jumlah penduduk dan potensi desa. Kemudian tanah bengkok melekat dikelola kepala desa dan perangkat desa sebagai pelaksanaan asas rekognisi dan subsidiaritas. Terakhir mengenai Tunjangan Kesehatan, Ketenagakerjaan dan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa mohon juga diperhatikan," jelasnya.


M. Idris perwakilan dari lamongan Menyampaikan poin-poin yang dianggap merugikan perangkat desa. Yaitu : 

1. Tentang hakim perdamaian desa, 
2. Tentang istilah pimpinan perangkat desa 
3. Tentang masa jabatan perangkat desa yang di undang-undang sebelumnya 60 Tahun, di rancangan UU yang di gagas KOMITE 1 DPD RI menjadi masa jabatan perangkat Desa sesuai masa jabatan kepala desa. 

"Tentu itu sangat merugikan perangkat desa, "tambahnya.

Sekjen DPW PPDI Abdullah Fattah mengatakan seharusnya di RUU ada evaluasi dan penyempurnaan yang konstruktif, namun yang terjadi malah makin melemahkan sistem penyelenggaraan pemerintahan Desa.

"Kami PPDI setuju UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa harus di evaluasi dan disempurnakan, tetapi evaluasi dan penyempurnaan itu harus menguatkan yang belum kuat, menjelaskan yang belum jelas dan mempertegas yang belum tegas," ujar Abdullah Fattah.

Keluhan tersebut langsung ditanggapi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang sudah mengecek perjalanan RUU ke Kesekjenan. Ia menjelaskan RUU tentang Perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut masih dalam pembahasan.

"Memang sudah dibawa ke Paripurna tapi dalam konteks untuk pembahasan. Prosesnya masih jauh, dan saya akan kawal ini agar aspirasi para perangkat desa terpenuhi,"pungkasnya. (Wafa)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"