Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 20 Januari 2022

Dua Kali Perundingan Bipartit Gagal, Karyawan PT Gunawan Fajar Mogok Kerja


Nganjuk, SNN.com - Dua bulan terakhir gaji karyawan PT Gunawan Fajar diduga belum dibayar, akibatnya hampir semua karyawan mogok kerja dan menggelar aksi demo didepan pabrik (20/01/22).

Dalam aksi tersebut karyawan menuntut hak mereka yakni gaji mereka yang belum diberikan oleh perusahaan, dalam aksi juga terlihat Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) memberi dukungan moril agar hak para karyawan dipenuhi oleh pihak PT Gunawan Fajar.

Aparat Kepolisian juga hadir untuk  mengamankan jalannya demo agar tidak terjadi tindakan anarkis yang bisa membahayakan banyak orang.

Kapolsek Lengkong Iptu Rony AS juga menyampaikan kalau dirinya akan langsung turun lapangan untuk ikut menjaga dan mengamankan jalannya aksi tersebut sampai ada titik terang dan terjadi kesepakatan.

As (23thn) perwakilan dari karyawan ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, Saya bersama teman teman akan mengurus persyaratan adinistratif untuk mogok kerja ke Dinas terkait karena sudah 2 kali perundingan Bipartit gagal.

" kita akan mogok kerja sesuai prosedur agar mogok kita sah ( pekerja tetap dibayar meski tidak bekerja) karena kalau kita mogoknya tidak sah kita dianggap mangkir dan tidak dibayar", ungkap As.

" kita akan mogok kerja sesuai prosedur agar mogok kita sah ( pekerja tetap dibayar meski tidak bekerja) karena kalau kita mogoknya tidak sah kita dianggap mangkir dan tidak dibayar", ungkap As.


Para pekerja melakukan aksi mogok selama tiga jam dan tidak ada tindakan anarkis dengan dikawal ketat anggota Polsek Lengkong dan aksi tersebut akhirnya dibubarkan dengan damai walaupun belum ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan.

PT Gunawan Fajar yang sebelumnya beralamat di Jalan Piere Tendean No 17 Kelurahan Ronggomulyo juga didemo karyawannya pada tanggal 20 November 2017 dengan kasus yang hampir sama yakni tidak menggaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kawasan King Industri telah tercoreng akibat ulah perusahaan yang tidak menggaji karyawannya, kita ini sudah merdeka masa mau dijajah lagi dengan berja tanpa diupah, pungkas tokoh masyarakat Desa Jegrek yang wanti wanti namanya jangan disebutkan.

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"