Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 05 Agustus 2022

Ex Kades Fatlabata Jadi Tersangka Kasus Korupsi DD


Kepulauan Aru, SNN.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku berinisial TK ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kepulauan Aru. 

TK ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dan sudah ditahan di Rutan Polres Keplauan Aru selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH.MH melalui Kasi Intel, Romi Prasetya Nitisatmoto,SH didampingi, Kasi Pidsus, Sisca Teberima, SH.MH dan Kasubsi Penyidikan, Kadek Asprila, membenarkan hal tersebut.

"Memang benar,  Kamis kemarin, Tanggal 4 Agustus 2022 kami telah menetapkan Mantan Kades Fatlabata berinisyal TK sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Fatlabata Tahun Anggaran 2020," ucap Kasi Intel Romi Prasetyo pada acara Press Release di Kantor Kejari Kepulauan Aru, Jumat (5/8/2022).

Dijelaskan, TK diterapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan Dana Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah Kabupaten 2020 yang dipergunakan untuk membangun Rumah Pelajar Desa Fatlabata di Dobo sebesar Rp. 412.436 000,- dan melalui APB - Des perubahan menjadi  Rp. 412.425.000.

Sementara dalam perubahan APBDes Desa Fatlabata TA 2020 yang dianggarkan yakni Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak sedangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2020, output yang dilaksanakan yaitu Pembangunan Rumah Singgah yang terletak di Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru.

"Padahal,  Desa Fatlabata tidak memilik aset berupa tanah di Kota Dobo," jelasnya.

Ironisnya lagi, TSK memulai pekerjaan pembangunan rumah pelajar Desa Fatlabata diatas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada Tahun 2019, namun, pembangunan rumah tersebut sampai sekarang belum selesai dan tidak 
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Sementara anggaran sudah cair 100 persen.

"Perbuatan tersangka TK, mengakibatkan kerugian negara sebesar 412.436.000.  dan kelanjutannya kita masih menunggu hasil perhitungan dari Ahli Fisik pada Dinas PUPR dan Ahli Inspektorat setempat," jelasnya.

Akibat perbuatannya Tambah Romi Prasetyo,  TK kita sangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"