Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 03 Desember 2022

KEJARI KOTA SALATIGA MUSNAHKAN BARANG BUKTI 26 PERKARA


SALATIGA, SNN.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga memusnahkan barang bukti. Hasil sitaan dari 26 perkara tindak pidana umum di daerah itu, Jumat (2/12/2022).

Kepala Kejari Kota Salatiga, Herwin Ardian mengatakan sejumlah barang bukti yang di musnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang di musnahkan hasil sitaan pada periode Agustus – November 2022.

“Barang bukti yang di musnahkan yakni shabu dengan berat 3.8857 gram. Tembakau gorila dengan berat 15.33 gram, ganja dengan berat 23.26 gram. Obat terlarang berjumlah 1750 butir, telepon genggam berjumlah 23 buah dan lain-lain berjumlah 236 barang,” jelasnya.

Herwin menambahkan pemusnahan barang bukti ini. Dengan tujuan agar tidak di salahgunakan oleh masyarakat dan pihak terkait.

“Hal ini untuk mengantisipasi terkait juga penyimpangan – penyimpanan. Dan supaya tidak di salahgunakan juga,” ucapnya.

Herwin menuturkan sebelum di musnahkan barang bukti berjenis obat-obatan terlarang di cek terlebih dahulu.

“Kami menggandeng BNN saat memusnahkannya. Jadi obat-obatan tersebut sebelum di musnahkan di cek terlebih dahulu kandungan kimianya,” tutupnya.

 Reporter :(snn.com-Jubaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"