JAKARTA, SNN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut partai politik (parpol) untuk pemilihan umum (Pemilu) serentak pada 2024 mendatang.
Sebelumnya 17 parpol dan 3 parpol lokal Aceh ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 setelah dinyatakan memenuhi syarat.
Berikut daftarnya :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sedangkan untuk 6 Parpol Lokal Aceh yakni :
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh (PA)
22. Partai Adil Sejahtera (PAS)
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)
Nomor urut ini diumumkan pada Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar