Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 16 Desember 2022

Pelaku Pembuang Bayi Dibekuk Polresta Probolinggo


Probolinggo, SNN.com - Seorang perempuan muda ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Probolinggo Kota, Jumat (16/12/2022).

Mahasiswi berinisial IW tersebut merupakan pelaku pembuangan bayi di TPS Pesisir Mayangan Jalan Lingkar Utara Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Dalam keterangannya, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berusia 20 tahun beralamat di Jalan Ikan Cumi-cumi RT.02/RW.06 Kelurahan/Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo berinisial IW.

"Sekarang, wanita tersebut kami amankan di Polres Probolinggo Kota,” ujar Iptu Zainullah Plt. Kasi Humas Polresta Probolinggo.

Menurutnya, pelaku merupakan ibu dari jabang bayi tersebut dan tega membuang bayinya karena sebelumnya pelaku menutup-nutupi kehamilannya.

"Kemungkinan si ibu yang berinisial IW ini dengan sengaja melahirkan dan sebelumnya menutup-nutupi kehamilannya,” papar Iptu Zainullah.

Pelaku diduga melahirkan bayi laki-laki pada dini hari dan kemudian dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya karena takut ketahuan orang tua dan masyarakat tentang kehamilan dari hubungan gelap dengan pacarnya yang sudah beristri.

Rekonstruksi Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, Masih kata Iptu Zainullah, bayi tersebut sebelumnya ditemukan oleh warga, ketika membuka salah satu karung sampah berwarna putih, warga mengetahui ada mayat bayi di dalam karung tersebut, sudah tidak bernyawa.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam tentang dugaan pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya sesaat setelah dilahirkan karena takut ketahuan akan kelahiran anak tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutur Iptu Zainullah. (NITRO-YOGA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"