Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 10 Desember 2022

Pemkab Bojonegoro Melaksanakan Apel dan Pembinaan Pegawai Non ASN


Bojonegoro, SNN.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melaksanakan apel pembinaan Pegawai Non ASN, yakni PTT, GTT, honorer, dan tenaga kontrak yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2022. Apel pembinaan dilaksanakan di alun-alun Kabupaten Bojonegoro, Jumat (9/12/2022). 

Saat memimpin apel pembinaan, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menegaskan pegawai non ASN harus taat pada regulasi yang ada sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat menjadi pegawai non ASN, maka semua berlaku seperti pegawai ASN. Sebab Pemkab juga melakukan evaluasi kepada ASN maupun non ASN. Jika melakukan pelanggaran akan mendapatkan punishment yang didasarkan pada evaluasi kinerja masing-masing pegawai. 

"Di lingkup OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kami beri setiap tahun target kinerja. Maka bagi pegawai yang memang kurang memberi poin bagi kinerja, dinas terkait berhak melakukan pengajuan evaluasi kinerja. Begitu pula pegawai Non ASN juga harus taat rambu norma sosial, dan etika," ungkapnya. 

Pada akhir 2022, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro akan melakukan evaluasi kinerja seluruh pegawai non ASN. Maka semua OPD berhak mengajukan evaluasi dengan harapan agar seluruh pegawai non ASN dapat berkinerja lebih baik. 

Bupati Perempuan Pertama Bojonegoro ini juga mengungkapkan bahwa Pemkab Bojonegoro terus akan mendorong kesejahteraan pegawai Non ASN. 

"Pemkab Bojonegoro akan terus mendorong kesejahteraan pegawai Non ASN. Namun sebagai pegawai Non ASN Jangan merasa dekat dengan siapa-siapa (atasan). Akan tetapi dekatkan anda dengan kinerja," tegas Bupati. 

Ibu Pembangunan Bojonegoro ini juga membawa kabar baik bagi pegawai non ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro. Yakni setelah ada Tunjangan Hari Raya (THR), nanti akan ada pemberian gaji Ke-13. Namun tidak untuk pegawai non ASN di bawah naungan Dinas Kesehatan sebab sudah ada pemberian Jasa Pelayanan (Jaspel). 

"Waktu lebaran ada THR, lalu ada gaji ke-13, berarti dalam satu tahun dapatnya 14 kali," jelasnya yang disambut tepuk tangan. 

Bupati Anna juga menjelaskan bahwa Kabupaten Bojonegoro menjadi Kabupaten yang paling banyak mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang pendidikan dan kesehatan se-Indonesia. Bupati juga mengungkapkan pada tahun 2023 mendatang akan mengusulkan Kebutuhan PPPK diluar bidang pendidikan dan kesehatan. 

"Kami sudah mengusulkan namun yang diterima tahun ini baru bidang pendidikan dan kesehatan. Insya Allah di tahun 2023 kita ajukan di luar bidang pendidikan dan kesehatan. Mudah-mudahan kementerian menyetujui," harap perempuan yang kerap disapa Buk'e oleh masyarakat Bojonegoro tersebut. 

Ditemui secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana menyampaikan bahwa akan melakukan evaluasi terkait kinerja pegawai non ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro. Sebab pegawai non ASN ini sangat strategis perannya, dan sangat dibutuhkan. Sebab PNS dan PPPK masih sangat terbatas di lingkup Pemkab Bojonegoro. 

"Hal ini juga menjadi semangat dan motivasi untuk mereka agar lebih semangat lagi berkinerja. Selama ini mereka sudah berkinerja dengan bagus sehingga Ibu Bupati juga telah memberikan THR dan juga akan diberikan gaji ke-13 pada Desember ini," pungkasnya. (Mr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"