Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 23 Maret 2023

Awal Tahun, Ratusan Perkara Masuk di Pengadilan Agama Bojonegoro. Diska dan Gugatan Perceraian Mendominasi

Bojonegoro, SNN.com - Periode pertama bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2023 sudah ratusan perkara masuk di Pengadilan Agama Bojonegoro. Diantaranya kasus dispensasi perkawinan dini (Diska) dan gugatan perceraian.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan ini merupakan hal yang sangat mengagetkan. Pasalnya saat ini masih terbilang awal tahun 2023, namun Dispensasi pernikahan (Diska) sudah masuk sebanyak 42 perkara dan perceraian sebanyak 252 perkara  itu sudah masuk ke Pengadilan Agama. 

Lanjut Solikhin, faktor ekonomi dan pendidikan rendah menjadi salah satu penyebab utama pengajuan diska bagi warga Bojonegoro. Sebagian dari mereka atau pemohon Diska merupakan lulusan SD maupun SMP dan orang tua tidak kuat melanjutkan pendidikan di jenjang SLTA. 

"Rata-rata usianya 16-17 tahun, kemudian mereka dipaksa untuk menikah. Karena menunggu umur 19 tahun juga kelamaan dan mereka sendiri  sudah memiliki calon pasangan hidup," ucapnya. 

Bahkan dari pihak PA sendiri hanya bisa melakukan satu tindakan yaitu berupa penanganan. Namun untuk penanganan sendiri, apabila tidak di imbangi dengan pencegahan tentu akan menjadi permasalahan yang luar biasa. 

"Upaya preventif Diska sebenarnya bisa dari keluarga maupun orang tua sendiri," tambahnya

Sedangkan, perkara perceraian yaitu cerai gugat banyak di dominasi istri gugat suami.

"Banyak faktor mengapa istri menggugat suami untuk diceraikan, diantaranya faktor ekonomi dan perselingkuhan. Juga biasanya istri mengajukan cerai gugat kepada suami karena istri sering menerima kekerasan dari suami,"ulas Solikhin Jamik. 

Faktor lainnya perceraian bisa terjadi akibat penggunaan alat komunikasi yang kurang tepat sehingga memicu perselingkuhan. Baiknya jika ada permasalahan keluarga seperti ekonomi dan perseteruan dibicarakan baik-baik tanpa ada kekerasan.

"Hal itu untuk menghindari perceraian yang merugikan dari kedua belah pihak termasuk jika keduanya memiliki keturunan atau anak," pungkasnya. (Tamam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"