Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Minggu, 26 Maret 2023

GEDUNG DPRD PATI DIGERUDUG PULUHAN ANGGOTA WRC, PERTANYAKAN TANAH EIGENDOM KARANGSARI YANG JANGGAL

PATI, SNN.com - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati digeruduk puluhan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Watch Relation of Corruption (WRC) guna menggelar audiensi, Kamis (16/3/2023).

Aksi tersebut dilatar belakangi adanya permasalahan yang menyeret masyarakat Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, tentang status kepemilikan tanah negara (Eigendom) yang saat ini menjadi hak milik pribadi (perseorangan). Ironisnya, dari luar daerah.

Dalam audiensi tersebut, Supriyanto perwakilan WRC menuntut badan pertanahan nasional (BPN) yang telah mengeluarkan sertifikat tanah di Desa Karangsari untuk pembeli yang justru berasal dari Jakarta dan Balikpapan.

“Tetap kita lanjutkan sampai ada kesepakatan. BPN menyangkal itu tidak berdasarkan hukum, hanya soal aturan terkait hak guna usaha (HGU). Ini sudah menjadi hak milik, kami pertanyakan kenapa tanah negara bisa diperjual belikan,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjutnya, sejak tahun 2021 BPN telah mengeluarkan sebanyak 245 sertifikat tanah kavling yang sebagian besar atas nama orang dari luar Pati.
Pihaknya pun akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Serta akan melengkapi data untuk ke proses peradilan selanjutnya.

“Kita akan melengkapi data untuk melayangkan gugatan kepada pihak terkait, termasuk BPN,” tambahnya.

Disisi lain, perwakilan dari BPN Pati, Sholikin mengatakan bahwa semua pemberian sertifikat tanah itu sudah sesuai prosedur. Pihaknya juga membenarkan jika tanah-tanah kavling tersebut dibeli oleh orang luar kota.

“Ia menambahkan, pihaknya siap jika permasalahan ini akan diproses lebih lanjut. Itu sekarang sudah menjadi hak milik. Ini sudah ada prosedur pelepasan hak tanah negara,” ungkap Sholikin.

Menanggapi permasalahan ini, ketua komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo mendukung pihak LSM yang mewakili masyarakat Desa Karangsari untuk melanjutkan masalah ini ke badan hukum.

“Ini sudah menjadi tanah hukum. Kami hanya menerima audiensi dan memfasilitasi diskusi ini. Kami mendukung harus ada langkah hukum, BPN bahkan juga sudah siap menempuh langkah hukum,” terang Bambang selaku pimpinan audiensi.

Reporter : H.R.Alex.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"