Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 24 Maret 2023

Ini Jawaban Kapolres Atas Somasi Terbuka Koordinator Lapangan PT EBH, AKBP Heri: Somasi Bentuk Dukungan Masyarakat Kepada Polres Kubar

Kutai Barat SNN.com – Pasca beredarnya somasi yang dilayangkan koordinator lapangan karyawan PT Energi Batu Hitam (EBH) dan PT Riung Mitra Lestari (RML) menjadi sorotan publik.

Pasalnya, surat somasi yang dibuat di Muara Lawa pada 22 Maret 2023 tersebut di tujukan kepada Kapolres Kutai Barat ditandatangani 1. Koordinator lapangan Dompeng, 2. Ketua Badan Pengurus Kampung (BPK) Dingin Marselius Hendro, 3. Kepala adat kampung Dingin Robertus Syahrun, 4. Kepala adat kampung Lotaq Nyango, dan 5. Kepala adat kampung Muara Lawa Hanit.

Dimana somasi tersebut terdapat 4 poin yakni :
1. Akan melaksanakan aksi demonstrasi kembali di Polres Kutai Barat untuk menagih janji Polres Kutai Barat.

2. Mengajukan Piring Putih kepada Lembaga Adat Besar (LAB) Kutai Barat untuk dilakukan sidang adat antara warga/karyawan kecamatan Muara Lawa dengan Kapolres Kutai Barat terkait perkara menagih janji Polres Kutai Barat.

3. Warga/karyawan akan memaksa masuk bekerja di wilayah PT  Energi Batu Hitam, apabila terjadi kerusuhan maka akan menjadi tanggungjawab Kapolres Kutai Barat.

4. Upaya yang kami lakukan adalah semata-mata untuk kepentingan menafkahi keluarga kami. Dimana pemerintah wajib mensejahterakan masyarakat sesuai UU 1945.

Perseteruan antara pihak perusahaan pertambangan batubara PT Energi Batu Hitam (EBH) dan PT Riung Mitra Lestari (RML) yang berlokasi di kampung Dingin kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat (Kubar) vs Erika Siluq cs masih berbuntut panjang, saling klaim kedua belah pihak menjadi argumentasi alot, dampaknya, ratusan karyawan PT EBH dan PT RML tidak bisa bekerja dan terancam menganggur alias pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ironi nya, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Kutai Barat seakan tak mendengar persoalan yang tengah terjadi di daerahnya sendiri.

Berbagai upaya yang diperjuangkan sejumlah karyawan kedua perusahaan tambang tersebut sudah ditempuh namun menemui jalan buntu, pada akhirnya ratusan karyawan mendatangi Polres Kubar mengadukan nasibnya pada Selasa 21 Maret 2023 lalu.

Usai bertemu Polres Kubar, dihari kedua kembali karyawan tersebut melayangkan surat somasi terbuka yang ditujukan kepada Kapolres Kutai Barat.

Atas somasi tersebut. Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman pun angkat bicara. Heri menyebutkan pihaknya berterima kasih atas somasi yang dilayangkan untuk dirinya. 
“Antara warga/karyawan dengan PT EBH saya sebagai Kapolres Kutai Barat terkait somasi terbuka ini yang pertama saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat bahwa masih ada respon yang baik dari masyarakat terkait kinerja yang sudah kita lakukan.

Yang kedua, ini merupakan kontrol ke kita dalam proses melaksanakan tugas terutama dibidang penyidikan selain praperadilan yang dilakukan oleh kelompok Erika cs.

Ternyata ada somasi dari pihak masyarakat/karyawan yang mungkin terganggu aktivitasnya oleh kelompok Erika cs, jadi itu menjadi pertimbangan kita kedepan,” tegas Heri Rusyaman kepada awak media di ruang kerjanya Jumat (24/3/2023).

Kapolres menyebutkan dengan adanya somasi tersebut merupakan dukungan sebenarnya dari masyarakat kepada Polres Kubar.
“Kenapa ini menjadi hal yang penting dijadikan dasar bagi kita bahwa Polres Kubar dalam melaksanakan proses penyidikan terkait tiga laporan polisi (LP) dari PT EBH dan satu laporan Polisi dari kelompok Erika cs.

Pengaduan dari kelompok Erika cs itu sudah kita proses sesuai prosedur. Terkait somasi mungkin masyarakat/karyawan yang menjadi korban ini belum mendapatkan penjelasan terkait penanganan kasus sehingga ada anggapan kenapa koq berlarut-larut.

Polres Kubar dalam menangani kasus ini dimana Kutai Barat adalah daerah yang menjunjung tinggi adat, jadi kita sesuaikan juga penanganannya dengan mempertimbangkan adat yang ada,” ujar Kapolres.

“Sehingga hal-hal yang di komplain atau dikeluhkan kelompok Erika terkait langkah-langkah Polres Kubar melanggar adat, ini yang menjadi pertimbangan. Dan Alhamdulillah beberapa lembaga adat, pengurus organisasi adat sudah turut campur ikut terlibat salah satunya adalah atas jasa permintaan dari kelompok Erika sesuai dengan keterangan dari ketua tim pencari solusi damai salah satunya Lembaga Dewan Adat Dayak (DAD) Kaltim dan LPADKT Kaltim.

AKBP Heri Rusyaman menjelaskan secara sedetail terkait penanganan pihak yang sedang bertikai; “Mungkin sesuai dengan versinya Polres Kubar, kalau Polres Kubar versinya sesuai dengan laporan dari perusahaan maupun pengaduan dari masyarakat. Dan Alhamdulillah tim pencari solusi damai sudah memahami ternyata konflik ini salah satunya mengerucut ke kelompoknya Erika saja tidak melibatkan masyarakat kampung Dingin, kampung Lotaq dan kampung Muara lawa, sehingga didukung dengan petisi tiga kepala adat dan salah satunya adalah somasi terbuka. “Ini berarti bukan masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan tetapi hanya sekelompok masyarakat yang mungkin ada masalah belum selesai dengan pihak perusahaan,” imbuh Heri.

Dengan adanya somasi terbuka ini sebut Kapolres bukan terjadi konflik adat.
“Makanya somasi terbuka ini memperkuat kami bahwa ini bukan konflik Adat, ini bukan konflik masyarakat dengan perusahaan dan ini tidak berbau atau tidak menjunjung atau melanggar adat. Salah satunya kenapa somasi terbuka pun ditandatangani oleh tiga kepala adat, kepala adat kampung Dingin, kepala adat kampung Lotag dan kepala adat kampung Muara lawa,” kata Kapolres.

Dengan adanya somasi tersebut pihak Polres Kubar merasa lega sebab memperjelas duduk persoalan dari kedua belah pihak. “Oleh karena itu bahwa pihak polres menyampaikan terima kasih banyak kepada masyarakat sehingga jelas dan clear memberikan informasi kepada masyarakat bahwa permasalahan ini bukan masalah masyarakat dengan perusahaan, tetapi hanya beberapa kelompok masyarakat yang mungkin masih ada permasalahan dengan hukum baik dengan perusahaan maupun dengan Kepolisian,” sambungnya.

Kapolres yang juga di damping Waka Polres, Kasat Intel, Kabag Ops dan Kasat Reskrim sangat berterimakasih kepada wartawan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah menjelaskan, mudah-mudahan ke depan ya solusinya dua jalur hukum atau non hukum. Kalau di tim penyidikan itu tidak ada aturan wajib ditahan tetapi dengan kalimat dapat ditahan, kalau dapat ditahan ini kan harus dengan ada dasar pertimbangan, yang pertama adalah pelaku atau tersangka melarikan diri, yang kedua menghilangkan barang bukti atau merusak tempat kejadian perkara (TKP) yang ketiga mengulangi perbuatannya,” tukas Kapolres.

Kapolres Kubar Heri Rusyaman mengatakan dengan ditetapkannya tersangka yang beredar di media sosial berbeda dengan apa yang ada.  
“Tetapi diluar dari aturan secara undang-undang hukum pidana, acara pidana kami pun akan otomatis mempertimbangkan gejolak sosial yang ada. Mungkin rekan-rekan Wartawan sudah mengetahui gejolak sosial dengan ditetapkan tersangka pun mungkin melalui media online Facebook yang disampaikan kepada masyarakat berbeda dengan apa yang ada,” kata Heri.

Dengan pertimbangan itulah sebut Kapolres tidak melakukan penahanan karena mengantisipasi gejolak Kamtibmas yang ada.
“Karena tujuan saya menjaga Kamtibmas Kutai Barat biar kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan baik apalagi di bulan puasa ini.

Tapi kalau nanti pertimbangan itu dilanggar oleh kelompok tersebut atau kelompok dari ibu Erika cs ya mau tidak mau akan saya gunakan…,” pungkas Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"