Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 29 Maret 2023

Satreskrim Polres Kubar Berhasil Amankan Pelaku Illegal Logging, AKP Asriadi: 3 TSK Terancam 5 Tahun Penjara

BB hasil tangkapan Satreskrim Polres Kubar
Kutai Barat, SNN.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat kembali ringkus tiga pelaku illegal logging (penebangan liar) yakni R, MR dan FR.

Ketiganya tertangkap tangan oleh Sat Reskrim Polres Kubar saat mendapati iring-iringan truck melintas di jl. Poros kampung Melapeh Baru kecamatan Linggang Bigung pada hari Jumat 3 Maret 2023 jam 17.40 Wita.

Kepada tiga pelaku langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran kayu yang mereka bawa tidak dilengkapi dokumen.

Selain menahan tiga tersangka (TSK), dua unit Truck yang bermuatan kayu olahan ikut diaman Polres Kubar sebagai barang bukti (BB). 

Kasatreskrim AKP Asriadi Jafar menyebutkan. Kayu yang di angkut berasal dari kawasan hutan, kemudian dibawa tanpa disertai dengan dokumen lengkap.
“Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Kubar.

“Perkara yang diterapkan kepada tiga tersangka R, MR dan FR merujuk pada UU Kehutanan pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah dirubah dalam pasal 4, pasal 37 angka 13 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” kata Kasatreskrim mengutif bunyi UU Kehutanan 2013.

Kasatreskrim Polres Kubar AKP Asriadi Jafar didampingi Kabag Operasional Kompol Jumali, Kasat Intelkam AKP E Teguh Budi, KBO Reskrim Ipda Agus dan Kasi Humas Ipda Sukoco saat press release bersama awak media di Makopolres Kubar, Selasa (28/3/2023).

Kepada tiga tersangka melakukan kegiatan dengan modus operandi yaitu kayu yang diangkut berasal dari kawasan hutan kemudian mengangkut tanpa disertai dengan dokumen.

Akibat perbuatan ketiga tersangka menyebabkan Negara mengalami kerugian.

“Untuk itu negara dalam hal ini mengalami kerugian, dan kewajiban kita selaku penegak hukum melakukan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Asriadi.

Terkait tindak pidana kehutanan ini sudah menjadi kewajiban dan program Polres Kubar untuk melakukan penegakan hukum.

Kepada tiga tersangka telah diamanan Polres Kubar namun salah satunya adalah selaku Supir.

“Tentunya tidak sampai disini, kedepan kami akan mencari pelaku lainya dalam hal ini pasti ada yang menyuruhnya dan itu sangat dimungkinkan,” tegas Asriadi.
Dalam proses penyelidikan sebut Kasatreskrim. Ketiga tersangka berasal dari luar daerah Kubar dan bisa jadi ada yang berasal dari Kubar nanti berdasarkan penyelidikan tentunya.

Ditanya terkait berapa besar kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan illegal logging, Kasatreskrim Polres Kubar menyebutkan sementara ini masih koordinasi dengan ahli untuk penghitungan nominalnya.

“Sementara ini sudak kita koordinasi dengan ahli dan nanti ahli yang mengeluarkan berapa nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan ini. Dan ahli sudah kami turunkan untuk melakukan pemeriksaan dan pengukuran,” sambungnya.

Kayu berjenis Meranti (BB) yang dimuat di dalam truck tersebut masih berbentuk kayu olahan setengah jadi dan nanti akan diolah kembali dengan ukuran kecil sesuai dengan pesanan masing-masing.

“Kepada tiga tersangka akan dijerat dengan hukuman penjara diatas 5 tahun sesuai UU Kehutanan pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013,” pungkas Kasatreskrim AKP Asriadi.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"