Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 24 Maret 2023

Embat Motor Rekan Kerja, Pemudi Ini Terpaksa Meringkuk Di Jeruji. Polisi : Motifnya Ekonomi

Probolinggo Kota, SNN.com - Anggota Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di parkir Toko Keraton Jl. Sukarno Hatta Kel. Sukabumi Kec. Mayangan Kota Probolinggo.

Pelaku adalah AR (22 Th)  warga Kelurahan Kanigaran Kota  Probolinggo, sedangkan korban adalah AW (19 Th), warga Kelurahan Mayangan Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP  Wadi Sa’bani S.H., S.I.K melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah bahwa kejadian terebut terjadi pada hari Selasa 21 Maret 2023 sekira Jam 16.00 Wib TKP tempat parkir Toko Keraton Jl. Sukarno Hatta Kel. Sukabumi Kec. Mayangan Kota Probolinggo.

"Korban datang ke toko Keraton dan memarkir motor di tempat parkir karyawan. Setelah mengunci sepeda motor selanjutnya korban bekerja di dalam toko dan meletakkan tas dimeja ruang karyawan lalu berjaga di stan pakaian bayi. Sekira jam 16.00 Wib korban mengambil tas dan diketahui jika kunci motor sudah tidak ada di dalam tas," ujarnya.

Iptu Zainullah menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, petugas dari Polres datang kemudian melihat rekaman CCTV.  Dari rekaman  inilah dapat diketahui jika pelaku AR lah yang mengambil motor korban.

"Pelaku AR mengakui telah mengambil kunci kontak milik korban di dalam tas selanjutnya sekira Jam 13.20 Wib. Pelaku mencocokan kunci AW yang dibawa dengan motor yang terparkir di tempat khusus karyawan. Setelah berhasil mendapatkan lubang kunci yang sesuai pelaku segera membawa motor ke rumah kontrakan miliknya." katanya.

Iptu Zainullah menambahkan, setelah meletakkan motor hasil kejahatan dirumah kontrakan kemudian pelaku kembali ketoko menggunakan ojek online untuk menghindari kecurigaan. 

"Kurang dari 24 jam kita berhasil mengamankan pelaku. Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa motifnya adalah ekonomi. Pelaku ingin menjual motor hasil kejahatannya untuk membayar kontrakan." jelasnya.

Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (Arini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"