Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 07 Maret 2023

Oknum wartawan Online Nganjuk Dilaporkan Polisi Diduga Sering Provokasi dan Pencemaran Nama Baik

Nganjuk, SNN.com - Akibat ulahnya yang sering menjelek jelekan teman di Medsos dan di Grup Whatshap, oknum Wartawan Media Online di Nganjuk inisial (SR) harus berurusan dengan hukum.

Sebut saja WD (40thn) warga jalan Barito, gang tangkis barat No 22, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, merasa sudah tidak tahan dengan hinaan dan provokasi di grup Whatshap oleh oknum Wartawan (SR) sehingga melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum dengan tuduhan Dugaan Pencemaran nama baik dan ITE

Ketika dikonfirmasi Awak Media dan LSM, Pelapor (WD) memberikan keterangan kalau yang dilaporkan adalah salah satu oknum Wartawan Online berinisial ( SR), dengan kasus Dugaan Pencemaran nama baik dan Dugaan pelanggaran ITE.

WD juga tidak terima dengan segala hinaan dan ucapan kotor yang disebar oleh oknum wartawan tersebut karena jelas jelas merugikan saya dan keluarga saya juga tidak terima atas hinaan tersebut.

" Disinggung apa langkah kedepannya tentang laporan ini, WD dengan tegas akan terus jalan dan tidak ada kata damai", pungkas WD.

Sementara itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) FAAM Ahmad Ulinuha yang ikut hadir di acara peliputan di Mapolres Nganjuk bersama awak media mengatakan, Kalau persoalan diantara awak media kalau bisa dimediasi, kalaupun tidak bisa, bagi saya sangat disayangkan.

Disini saya sebagai penengah antara WD dan SR karena setahu saya mereka adalah teman, tapi kalau menyangkut ITE itu sudah tidak bisa ditolerir dan kita kembalikan kepada individu masing masing jelas Cak Ulin.

Seperti kata pepatah " Mulutmu adalah Harimaumu", SR termakan oleh ucapannya sendiri, dan tidak menutup kemungkinan yang melaporkan akan bertambah mengingat sudah banyak yang dihina seenaknya didalam grup whatshap, karena merasa paling pintar.

Kalau benar terbukti SR mencemarkan nama baik dan ada pelanggaran ITE, tugas Aparat Penegak Hukum untuk menentukan pasal yang tepat agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi ( membuat efek jera) karena biar bagaimanapun sopan santun harus tetap diterapkan dalam hal apapun karena kita orang berpendidikan. (Widodo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"