Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 14 Maret 2023

SATU NYAWA MELAYANG GEGARA RIBUT DI TEMPAT KARAOKE

DEMAK, SNN.com – Satreskrim Polres Demak menggelar Konferensi Pers di Pendopo Payama Satwika Polres Demak terkait Kasus Tindak Pidana pengeroyokan dan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (14/03/2023)

Polisi mengamankan empat orang tersangka yakni Sukarno alias Jun Bin Sucipto (30) alamat Dsn.Karangpandan,Ds.Karangmlati Kec.Demak, Kab.Demak, Soni Setiawan Bin Sun (30) alamat Dsn.Karangpandan,Ds.Karangmlati Kec.Demak, Kab.Demak, Ali Fauzan Bin Moh Imron (alm) (22) alamat Dsn.Karangpandan,Ds.Karangmlati Kec.Demak, Kab.Demak, dan Muhamad Ali Mukti Bin Rohmad (alm) (23) alamat Dsn.Gurit wetan Ds.Jatimulyo Kec.Bonang Kab.Demak, Dan barang bukti lainya.

Sedangkan Korban meninggal dunia adalah bernama Rohmatullah (24) warga desa Buko RT.01 RW 06 Kec.Wedung Kab.Demak.

Dalam melakukan kejahatannya, para pelaku yang sedang berkaraoke di Cafe Sumber Rejeki (SR) bawah jembatan Jalan Lingkar Demak Kelurahan Kadilangu Kecamatan Demak Kabupaten Demak, tersinggung setelah salah pelaku masuk room Cafe nomor 3 yang dilihat oleh korban, selanjutnya pelaku bersama dengan 5 orang temannya melakukan tindakan pengeroyokan dimana pelaku utama menggunakan gelas dipukulkan ke kepala sebelah kiri sampai pecah, selanjutnya pelaku melanjutkan penganiayaan terhadap korban sehingga mengenai bagian dada sebelah kiri, dan akibat pukulan benda tersebut mengakibatkan luka robek, korban juga mengalami luka pada bagian lengan kiri kurang lebih sepanjang 13 cm yang mengakibatkan robek pada kulit tembus ke pembuluh darah sampai putus, sehingga korban kekurangan darah, dan diduga menjadi sebab kematian korban karena korban kehabisan darah.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan bahwa tersangka secara bersama- sama melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga korban mengalami luka yang diduga kuat penyebab kematian.

“Pelaku ini salah masuk ruangan atau room, disangkanya yang dimasukin room yang sudah disewa oleh pelaku. Dia ditegur tidak terima, selanjutnya menginformasikan kepada kawannya. Jadi pelaku ini karaokenya bersama rekan-rekannya yang berjumlah 8 orang, setelah menginformasikan ke kawan- kawanya 6 orang ini masuk ke room 3 dan melakukan aksi pemukulan secara bersama- sama baik itu menggunakan tangan kosong maupun alat, diantara pelaku menggunakan gelas yang dipukulkan” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono. Selasa (14-3-2023)

Budi menceritakan kronologis peristiwa berawal pada hari Minggu 12 Maret 2023 sekitar pukul 06.30 WIB, pelapor Rudy Kristianto Bin Rakimun (Alm) (39) alamat DS.Ngawen RT 04 RW 02 Kec.Wedung Kab.Demak, mendapat kabar dari Petugas Kepolisian yang memberitahu jika telah menemukan seorang laki- laki dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut pelapor menuju ke ruang jenazah RSUD Sunan Kalijaga Demak untuk melakukan pengecekan. Kemudian sekira pukul 07.00 Wib sesampainya diruang jenazah dan ternyata benar jika korban bernama Rohmatullah keponakan pelapor dan waktu itu pelapor melihat kondisi dalam keadaan telinga sebelah kiri mengeluarkan darah, luka sayatan pada tangan sebelah kiri yang diduga mengalami korban pembunuhan.

” Akibat peristiwa tersebut korban meninggal dunia dan pelapor melaporkan kejadian yang dialami keponakannya ke Polres Demak guna proses lebih lanjut”.terangnya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda type Satria, satu buah kaos oblong, satu buah gelas kaca pecah, satu buah mangkok pecah dan satu buah celana jens serta satu pasang sandal warna hitam.

Sementara itu, salah satu pelaku Ali Fauzan didepan polisi mengaku mengeroyok dan memukul pakai gelas lantaran sakit hati.

” Keliru masuk room 3, saya ditegur dan dipelototin, terus saya keluar dan bilang sama teman- teman. Saya masuk lagi ke room 3 mengeroyok dan memukulnya pakai gelas dimukanya sampai pecah, setelah itu dia lari dan disaat saya mau pulang melihat korban masih hidup saya tendang dan saya injak”. ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHPidana. Ancaman 12 tahun penjara.

Reporter : H.R.Alex

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"