Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 21 April 2023

12 TSK Kasus Pengancaman Dan Perintangan PT EBH Keluar Tahanan Kapolres Kubar AKBP Heri: Secara Aturan Hak Terlapor Ajukan Penangguhan Penahanan dan Ada Penjamin

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman.SIK.,MH
Kutai Barat, SNN.com – Tersangka kasus pengancaman dan perintangan perusahaan batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH) di kampung Dingin kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat (Kubar) beberapa waktu lalu kini bebas menghirup udara segar.

Pasalnya, 12  TSK telah dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Kutai Barat pada Rabu 19 April 2023 malam setelah adanya surat permohonan penangguhan penahanan pada 16 April 2023 dari pihak keluarga ditanda tangani Dolson Dondang, kemudian dikuatkan oleh tiga orang sebagai penjamin yakni Daud Partogi Situmorang, Mei Christhy dan Husor Situmorang.

“Bahwa sesuai dengan berita yang sudah diketahui terhadap ke 12 terlapor kasus PT EBH sudah kita berikan penangguhan penahanan. Tentu penangguhan penahanan ini kita laksanakan dengan pertimbangan yang sangat matang, secara aturan memang hak dari semua terlapor untuk mengajukan penangguhan penahanan," ujar Heri saat wawancara bersama SNN.com diruang kerjanya Kamis (20/4/2023) pagi.

Meski begitu lanjut Heri, Itu merupakan hak terbatas. "Tetapi hak ini hak terbatas karena hak mutlaknya adalah di penyidik dengan mempertimbangkan beberapa persyaratan sebagai penilaian subjektif penyidik apabila persyaratan itu dipenuhi tentu pertimbangan penyidik secara subjektif akan diberikan penangguhan penahanan,” lanjutnya.

Dalam surat permohonan penangguhan penahanan oleh keluarga 12 TSK tersebut berbunyi. Apabila permohonan kami disetujui oleh bapak Kapolres, maka kami selaku keluarga akan menjamin para tersangka sebagai berikut:

1. Agar para tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya.
2. Selama masih menjalani proses penyidikan, kami siap membantu penyidik untuk mengkomunikasikan agar hadir memenuhi panggilan penyidik dan bersifat koperatif.
3. Para tersangka tidak menghilangkan barang bukti yang ada kaitannya dengan proses perkara saat sekarang ini.(bunyi 3 poin surat keluarga para tersangka)

Surat penangguhan penahanan 12 TSK dikabulkan Polres Kubar dengan alasan ada tersangka yang berusia 70 tahun lebih dan sakit, kemudian ada memilki 1 anak kecil yang masih membutuhkan perhatian orang tua.

Dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan yang cukup matang akhirnya Polres Kubar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap 12 tersangka setelah adanya jaminan dari penasihat hukum serta pernyataan dari 12 tersangka bahwa mereka bersedia memenuhi semua syarat yang ditentukan dalam jaminan.

“Dan yang paling penting adalah ada jaminan, ada jaminan baik dari PH maupun dari keluarga sehingga kita bisa mempertimbangkan untuk diberikan penangguhan penahanan.
Tetapi untuk diketahui bahwa ini hanya proses penangguhan penahanan, terkait penanganan kasus tetap masih berlanjut," tegas Heri.

"Selama dari kedua belah pihak ada kesepakatan perdamaian tentu di sini bukan ranahnya dari pihak kepolisian atau penyidik, bahwa penyidik bersifat netral kami pun tidak menyuruh dan tidak menekan kepada pelapor untuk mencabut,” sambungnya.

Belakangan muncul nama Mei Christhy yang disebut-sebut, dan bahkan dibesar-besarkan dimedia sosial bahwa dirinya lah yang bisa membebaskan 12 tersangka.
Bergulir isu tersebut. Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman membantah jika kehadiran Mei seolah-olah mengintervensi polisi hingga membebaskan 12 tersangka. Heri juga mempertegas bahwa Mei Christhy sendiri mengaku sebagai keluarga Erika Siluq.

“Dia (Mei Christhy) ada hubungan keluarga, terus yang kedua itu teman baiknya Erika nah nanti tanyakan aja sama Erika kalau saya sih tidak mempertanyakan siapapun, makanya saya bilang saya mempertimbangkan siapapun termasuk Tim pencari solusi damai itupun kami berkoordinasi bahkan bertemu dengan Pak Kapolda dengan Pak Bupati kami pun mendampingi. Tetapi ada beberapa hal yang mungkin setelah itu tidak ditindaklanjuti lagi,” beber Kapolres.

Ditanya apakah penangguhan 12 tersangka bakal bisa menghambat proses ke Kejari Kubar bahkan bisa jadi tidak disidangkan?. Kapolres dengan tegas menyebutkan bahwa itu tidak ada kaitannya.

“Nggak ada kaitannya, proses sudah berjalan karena itu tadi kan pertimbangannya. Jadi ini adalah secara undang-undang hak dari semua tersangka tetapi kan hak ini terbatas bukan berarti wajib dipenuhi tetapi dengan pertimbangan subjektif dari penyidik.

"Pada saat penyidik menilai waduh kalau ini kita penuhi pasti ribut lagi pasti ini lagi kan itu. Tapi kalau secara person to person, orang per orang mungkin, kalau ada yang ribut ya itu aja kita proses, yang lainnya masih kita pertimbangkan,” imbuh Kapolres.

Kapolres Kubar menegaskan proses hukum terhadap 12 tersangka tetap berjalan. Bahkan saat ini berkas tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

“Apabila tidak kooperatif kami akan masukkan lagi, atau melakukan perbuatan berulang seperti kemarin akan kami tindak, apalagi tidak ada komunikasi dijalin dengan pihak pelapor lalu kasus ini P-21 atau sudah dianggap lengkap oleh Kejaksaan, mau tidak mau kami akan serahkan seluruhnya para terlapor ini ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat,” kata Kapolres.

Inilah daftar para tersangka yang dimohonkan penangguhan penahanan keluarga dan penasihat hukum 12 tersangka kasus PT EBH yang dikeluarkan dari tahanan Polres Kubar.

Yakni: Misen, Sales Setiadi, Gabriel Gilbert Rio, Fransiskus, Maring dan Nriko Hartian, Ferdinan S Liing, Benidiktus, Sastiono Kesek, Danang, Dominikus Gusman Manando serta Priska.

Terkait kelompok Tim Pencari Solusi Damai (TPSD) terkesan Gagal dalam memperjuangkan pembebasan atau penangguhan penahanan 12 tersangka ditahanan Polres Kubar dalam kasus pengancaman dan perintangan perusahaan batu bara milik PT EBH.

Kapolres menegaskan itu bukan gagal tetapi ada proses dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
“Sebenarnya tidak gagal, dasar proses penangguhan penahanan ada syaratnya. yang paling penting adalah dari pihak keluarga mau menjamin dan bukan kelompok jadi, harus di garis bawahi. Bahwa proses sekarang masing-masing pribadi dengan keluarganya dan PH-nya masing-masing.

"Kalau kemarin DAD Kaltim kan sekelompok, secara kelompok pun kalau mungkin ada beberapa langkah lagi dari DAD Kaltim atau tim TPSD ya kami mungkin jadi pertimbangan lagi seperti sekarang ini. Tetapi kan pada saat selesai kami tidak menerima komunikasi lagi terkait permohonan itu, karena kami pun menyarankan coba salah satunya poin 4 lah itu yang menjamin,” ujar Kapolres.

“Bukan berarti DAD Kaltim tidak kita pertimbangan, tetap kita pertimbangkan sebagai tim pencari solusi damai tetapi prosesnya ini beberapa tahapan yang melalui PH ini, nah PH ini sekarang sudah tidak satu PH saja tetapi ada beberapa PH yang menjamin,” Pungkas Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman. SIK.,MH.

Reporter : Johansyah.
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"