Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 12 September 2023

Sikapi Kelangkaan BBM Di SPBU/APMS. Pemkab Kubar dan Muspida Bentuk Tim Terpadu. Jika Melanggar Kendaraan Diderek Petugas

Kiri, Wabup Kubar Edyanto Arkan, Perwakilan Kejari Kubar, Perwakilan Kodim 0912/Kbr dan Perwakilan Polres Kubar.
Kutai Barat, SNN.com - Menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) pada 3 bulan terakhir, pemerintah kabupaten Kutai Barat (Kubar) provinsi Kalimantan Timur akhirnya mengambil sikap tegas.

Salah satu langkah yang diambil pemkab ialah menggelar rapat pembahasan terkait kelangkaan BBM yang banyak disorot dan menjadi keluhan bagi masyarakat Kubar khususnya.

Dalam rapat tersebut di pimpin langsung Wakil Bupati Edyanto Arkan, di hadiri pihak Kejaksaan Negeri Kubar, Kodim 0912 Kubar, Polres Kubar, Bagian Ekonomi, pimpinan OPD dan camat berlangsung di lantai III kantor Bupati Kubar. Selasa (12/09/2023) pagi.

Wakil Bupati Edyanto Arkan menyebut, kelangkaan BBM saat ini bukan saja di Kutai Barat, namun juga terjadi di Samarinda. Ia juga menjelaskan bahwa saat berada di Samarinda juga mengalami kesulitan mencari BBM untuk mengisi mobilnya.

"Saya waktu di Samarinda kemarin sampai 2 hari menunggu BBM tapi tidak ada, padahal saya mencari Pertamax, " kata Wabup.

Secara terpisah, wartawan SNN.com mencoba mengkonfirmasi pihak PT Pertamina, Arya Yusa Dwicandra, selaku Area Manager Comm, Rel, & CSR Regional Kalimantan langsung memberi tanggapan terkait isu kelangkaan BBM di Kutai Barat.

Ada 5 poin yang mendasari mengapa BBM mengalami keterlambatan tiba di Kubar.

1. Penyaluran BBM ke Kabupaten Kutai Barat berasal dari Fuel Terminal Samarinda yang juga melayani 7 kota/kabupaten yang lain.
Penyaluran dari Samarinda menuju Kab. Kutai Barat menggunakan mobil tangki dengan waktu tempuh kurang lebih 12 – 16 jam jalan darat tergantung kondisi medan jalan (mayoritas kondisi jalan yang rusak).

2. Pengiriman BBM ke Kab. Kutai Barat hanya dapat dilakukan satu kali sehari dalam kondisi normal.

3. Stok untuk semua jenis BBM yang ada di FT Samarinda dalam kondisi aman, cukup untuk 1 minggu kedepan.

4. Terdapat 13 SPBU dan 3 Pertashop di Kabupaten Kutai Barat. Hampir semua SPBU di Kubar menggunakan mobil tangki sendiri milik SPBU untuk pengangkutan.

5. Kondisi saat ini dari 18 mobil tangki yang terdaftar terdapat 5 mobil yang mengalami kerusakan dan dalam proses perbaikan. Hal ini yang mengakibatkan keterlambatan dalam pengiriman BBM.

6. Saat ini telah dilakukan perbantuan pengiriman untuk memenuhi kebutuhan di Kab Kutai Barat, masyarakat dimohon tidak panic buying karena stok aman dan penyaluran tetap dilakukan, namun kami mohon maaf atas kendala teknis tersebut.

7. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau melaporkan lebih lanjut dapat menghubungi kontak Pertamina 135, “ kata Arya Yusa Dwicandra, bagian Area Manager Comm, Rel, & CSR Regional Kalimantan kepada media ini melalui WhatsApp. Selasa 12 September 2023 pukul 20.35 Wita (malam).

Dalam rapat pembahasan kelangkaan BBM yang banyak menyita perhatian adalah sistim atau cara pengendalian yang akan diterapkan kepada masyarakat umum atau pun para pengetab yang sedang antri di SPBU dan APMS.
Meski terbilang alot, pembahasan tentang sistim yang akan di berlakukan untuk pengisian BBM dari roda 2, 4 dan 6, juga di bahas tentang memarkir kendaraan yang di nilai sangat menggangu arus lalulintas khususnya di radius SPBU dan APMS.

Dalam rapat tersebut, oleh tim terpadu dapat memutuskan ada beberapa syarat yang harus diketahui masyarakat yaitu : SPBU, APMS dan Pertashop, pada saat melakukan pelayanan penjualan BBM agar mempedomani jadwal yang sudah disepakati yakni pada pukul : 08 00 - 12.00 Wita diperuntukkan bagi masyarakat umum sampai selesai.

Kemudian untuk yang diluar masyarakat umum diperbolehkan mengantri setelah diatas jam 12.00 Wita dan memarkir kendaraan baik roda 2, 4 dan 6 harus berada di radius lebih kurang 100 meter dari SPBU/APMS dan Pertashop, dan jika melanggar maka kendaraan akan diderek oleh petugas.

Selanjutnya bagi pembeli BBM (di luar masyarakat umum) setiap hari tidak boleh memarkirkan kendaraan pada saat SPBU/APMS tutup (tidak beroperasi) agar tidak mengganggu lalu lintas jalan.

Dalam rapat tersebut telah disepakati tentang pengisian maksimal BBM bagi setiap pemilik kendaraan sebagai berikut:
a) Roda 2 (dua) maksimal) 10 (sepuluh) liter. b) Roda 4 (empat) maksimal 50 (lima puluh) liter. c) Roda 6 (enam) maksimal 60 (enam puluh) liter.

Ketentuan tersebut diberlakukan untuk semua jenis kendaraan hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dalam sehari.

Selain ada pembatasan pengisian BBM setiap pemilik kendaraan di luar masyarakat umum. Tim terpadu juga mengingatkan agar petugas/operator Nozzle tidak memberikan kesempatan bagi orang lain untuk mengoperasikannya, hal itu untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam menggunakan Nozzle pada SPBU/APMS dan Pertashop.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"