Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 27 September 2023

Komunitas Adat Banyak di Aru, Tim Kordinasi Layanan Advokasi KMA Buka Rakor Berikan Penguatan Pada Masyarakat Hukum Adat

Kepulauan Aru, SNN.com - Guna Memperkuat dan Memberdayakan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Aru, Tim Kordinasi Layanan Advokasi Kepercayaan Masyarakat Adat (KMA) selenggarakan Rapat Kordinasi selama 3 hari bertempat di gedung Sita kena Dobo, senin 25/09/23. 

Rapat Kordinasi (Rakor) dibuka dengan tema “Penguatan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat” dan dihadiri oleh Bupati Aru, dr. Johan Gonga, Wakil Bupati Aru, Muin Sogalrey, SE. para perwakilan dari 25 Kementerian Lembaga, Forkopimda dan tokoh adat. Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Sjamsul Hadi secara resmi membuka kegiatan Rakor. 

Dalam sambutannya, Sjamsul Hadi mengatakan bahwa Rakor Tim Kordinasi lintas Kementrian Lembaga Layanan Advokasi KMA di buka di Aru, karena banyak komunitas adat ada di Aru. Olehnya itu, kata Sjamsul, perlu ada sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, ketua adat, maupun Pemuda dan para pejabat berkaitan dengan kewenangan kementerian dan lembaga yang ada di pusat. Dari sisi peraturan perundang-undangan, lanjutnya, sudah disampaikan secara konstitusi oleh Asisten Deputi Literasi Inovasi dan Kreativitas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Nasional dan Kebudayaan, Gumoli Prabawati yang beririsan dengan kewenangan pusat dan daerah. 

“Ada 23 peraturan perundang-undangan di mana dari 23 yang kami identifikasi berada di kementerian dan lembaga yang kami undang dalam pertemuan hari ini. karena itu, dalam pertemuan tiga hari ini kiranya bapak ibu bisa langsung berdiskusi bersama dengan perwakilan dari Kementerian lembaga,” Ujarnya.

Dijelaskan, kegiatan Rakor ini akan memberikan pengetahuan dan informasi dalam sosialisasi, sehingga dalam melaksanakan peran tugas dan fungsi oleh Pemda Kepulauan Aru bisa segera terwujud. Untuk itu, harapnya, pada kesempatan yang baik ini, kiranya bisa dimaksimalkan dengan harapan kedepan bisa terbangun kerjasama antara pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota khususnya di kabupaten Kepulauan Aru. dikatakan Tim Kordinasi Layanan Advokasi, memiliki mitra kerja dengan organisasi-organisasi, sehingga persoalan-persoalan di masyarakat Adat bisa segera terpenuhi dan diinformasikan.  

“Kami sudah bekerja sama dengan perwakilan (aliansi masyarakat adat nasional (Aman).
Kegiatan ini disambut baik oleh bapak Bupati, karena ini merupakan yang pertama tim kami ke Aru langsung direspon cepat oleh bupati. Inilah yang perlu dicontohi oleh pemda-pemda lainnya yang selalu bisa mengetok pintu dan mengetahui program-program hubungan dari kementerian dan lembaga. Sekali lagi, melalui tikor ini kami ada 25 kementerian dan lembaga kiranya bisa membangun kerjasama yang lebih baik bagi pelayanan masyarakat, "Ucapnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Literasi Inovasi dan Kreativitas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Nasional dan Kebudayaan, Gumoli Prabawati, mengatakan bahwa kegiatan ini dapat menjadi bekal bersama dalam upaya memberi layanan kepada masyarakat khususnya masyarakat adat. 

Menurutnya, dalam upaya mengimplementasikan UU Nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan, Menko PMK telah menandatangani surat keputusan Nomor 35 Tahun 2022 yang merupakan pembaharuan suatu keputusan Menko PMK Nomor 24 tahun 2021 tentang tim koordinasi layanan advokasi bagi penghayatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat yang merupakan salah satu wadah yang efektif.

“Dalam upaya pemerintah memberikan pelayanan advokasi kepada para penghayat dan masyarakat adat, pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan bahwa kita semua yang terlibat dalam tim koordinasi terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat memiliki lembaga untuk memastikan agar para penghayatan dan masyarakat adat mendapatkan hak yang sama dan setara dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, berupa hak sipil, politik, pendidikan ekonomi, bersosialisasi dan berkebudayaan yang dijamin oleh undang-undang,” terang Prabawati. 

Dari 25 Kementerian lembaga ini, lanjutnya, sudah merupakan wadah untuk membangun sinergi dalam lingkup penghayatan kepercayaan dan masyarakat adat baik dalam penyelesaian persoalan maupun dalam hal penyusunan kebijakan yang berspektif hak asasi manusia. Dirinya menambahkan, tim ini selalu berusaha hadir dalam upaya mitigasi dan memberikan solusi di berbagai lini yang bersinggungan dengan hak penghayatan dan masyarakat adat, masalah pendidikan, sosial administrasi kependudukan, pengakuan hutan adat, pemberdayaan masyarakat, kesehatan di pegunungan hingga kawasan pesisir hadir memberikan solusi karena memang pembunuhan hak penghayatan dan masyarakat merupakan amanat dari undang-undang dasar 1945 sebagaimana bunyi dalam pasal 18b. 

“Saya berharap ke depannya semakin banyak program kegiatan yang dapat kita lakukan secara bersama-sama karena jika kita menelaah lebih dalam sebenarnya banyak program kegiatan yang beririsan antar satu Kementerian lembaga dengan Kementerian lembaga lainnya,” Harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Johan Gonga juga berharap kiranya kerjasama yang terus dibangun khususnya dalam memberikan dampak positif penguatan kualitas layanan advokasi kepercayaan dan masyarakat adat Kabupaten Kepulauan sesuai dengan esensi dan tujuannya.

Gonga berharap, semoga kerja sama yang terus dibangun khususnya dalam memberikan dampak positif penguatan kualitas layanan Advokasi Kepercayaan dan Masyarakat Adat Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan esensi dan tujuannya yakni; 
1. Menegaskan bahwa Indonesia merupakan Negara yang sangat kaya akan keberagaman aneka Ragam Suku Bangsa Budaya Adat Istiadat dan Kepercayaan semua bercampur baur di Bumi Nusantara. 
2.Keneragaman ini merupakan suatu anugerah yang patut di syukuri dan di Jaga. Hal ini juga seharusnya membuat bangsa Indonesia lebih menghargai perbedaan dan tidak saling mendiskriminasi satu sama lain. 
3. Pemerintah mengusahakan dan mengupayakan strategi dan inovasi terkait pemenuhan hak-hak bagi masyarakat adat serta penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak konstitusional yang berkeadilan.  

“Kiranya forum ini dapat memberikan informasi edukasi atau kasih bagi tugas-tugas pengabdian kemasyarakatan bagi kita semua dalam implementasi program kegiatan yang inovatif berdampak hasil dan kesejahteraan hidup masyarakat khususnya di bumi Jargaria Sarkwarisa,” Harap Gonga. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"