Kepulauan Aru, SNN.com - Bupati Aru, dr. Johan Gonga, sebagai nara Sumber dalam kegiatan bimbingan teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Aru, Gonga menegaskan bahwa sebagai pelaku usaha, harus taat dalam menyampaikan LKPM, karena jika tidak taat maka akan dikenakan sangsi pencabutan Ijin Sementara bahkan bisa sampai pencabutan ijin secara permanen jika tidak taat lag.
“Jadi Pelaku usaha harus taat dalam menyampaikan LKPM, karena kalau tidak taat menyampaikan LKPM, maka akan dikenakan sangsi, dengan pencabutan ijin sementara. Apabila tidak taat lagi maka bisa saja pencabutan ijin secara permanen”. Sebut Bupati Aru, Johan Gonga, saat memberikan bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha di Kepulauan Aru, bebebrapa waktu lalu yang bertempat di Hotel Apex jln Cendrawasi kelurahan siwalima Dobo.
Dikatakan pengusaha sebenarnya menyampaikan LKPM mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai produksi. Tujuannya adalah supaya dapat mengetahui berapa besar realisasi modal yang diinvestasi.
Dasar hukum penyampaian LKPM, lanjut Gonga, dengan tatacara pengisian laporan yaitu, berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2007, pasal 15 hurup c, tentang Penanaman Modal pasal 5 hurup c, dan peraturan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 tahun 2021 pasal 32 ayat 1. Tentang tatacara pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam paparannya Gonga menyebutkan bahwa Laporan Kegiatan Penanaman Modal mencakup 3 hal penting yaitu, 1.Laporan Realisasi Penanaman Modal, 2.Laporan Realisasi Tenaga Kerja, dan 3.Laporan realisasi Produksi, termasuk nilai ekpor. Kalau untuk nilai ekpor, lanjutnya, itu berhubungan dengan usaha Perikanan, karena usaha perikanan adalah salah satu usaha yang memiliki nilai ekpor.
Dijelaskan, yang melakukan pelaporan Kegiatan Penanaman Modal adalah Pelaku Usaha, baik usaha skala kecil, menengah dan besar. Usaha skala kecil dengan besar modal 1 milyar sampai 5 milyar. Usaha skala menengah dari 5 milyar - 10 milyar dan 10 milyar keatas tergolong usaha skala besar, dan itu menjadi kewajiban untuk menyampaikan LKPM. Kemudian, kata Gonga, ada usaha yang tidak menjadi kewajiban untuk menyampaikan LKPM adalah industry-industri yang berhubungan dengan Gas Bumi, Perbankan dan atau Lembaga Keuangan lainnya seperti asuransi dan BUMN yang juga tidak perlu menyampaikan LKPM. Penyampaian laporan dilakukan persemester bagi Usaha skala kecil dan bagi usaha yang berskala menengah dan besar LKPM-nya disampaikan per- triwulan.
Mengakhiri papapran materinya, Gonga mengatakan bahwa, sebagai pelaku usaha tidak hanya sekedar berusaha tetapi itu harus dilaporkan untuk menjadi kebijakan pemerintah dalam mengetahui berapa banyak Investasi di Kabupaten Kepulauan Aru, berapa banyak penyerapan tenaga kerja, karena makin banyak penyerapan tenaga kerja, makin baik pula pertumbuhan ekonomi di Daerah Kabupaten. Makin tinggi penyerapan tenaga kerja, tingkat kemiskinan juga semakin menurun”. Ujarnya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar