Kutai Kartanegara, SNN.com - Ketua Kesbangpol kab. Kukar Ibu Rinda S, S.Sos. M.Si melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) di gedung BPU Kec. Samboja Kab. Kukar, Jumat (29/9/2023).
Dalam acara tersebut hadir Sekcam, Kesra, ketua Ormas dan pengurus yayasan sekitar 50 orang.
Saat acara sosialisasi, awak media sempat menanyakan bagaimana Ormas dan Perkumpulan lainnya bila tidak mendaftarkan keberadaanya di Kesbangpol Bu? lalu kemudian Bu Rinda menjawab bahwa apabila ada ormas yang tidak terdaftar di kesbangpol maka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
Lanjut bu Rinda, bila mana ada ormas tidak terdaftar di kesbang maka di sebut ilegal dan bila mana melakukan pertemuan dengan anggotanya maka bisa di beri sankai Hukum.
Setiap ormas yang punya Dokumen yang lengkap maka akan di bantu oleh pemerintah apa yang dia perlukan.
Di samboja ini ada beberapa ormas yang tidak punya SKT (surat Keterangan terdaftar) maka bisa di beri sanksi oleh pihak yang berwenang dan juga perlu bimbingan dari pemerintah.
Dalam kesempatan itu juga ada dari Ketua Forum masyarakat Samboja bersatu (FMSB) Bapak H. Muh. Dg. Manrapi mengatakan bahwa forum yang saya pimping saat ini sementara berproses Dokumen ijinnya dan dalam waktu dekat akan di terbitkan SKT nya oleh Kesbangpol Kab. Kutai Kartanegara.
Reporter : Basman Rasyid.S.Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar