Rapat Koordinasi Penambangan di PT ARI |
5 unit alat berat ditemukan dilokasi penambangan batu bara dilakukan oleh seorang kontraktor. Agus Setiawan akrab disapa Agus, ia merupakan kontraktor yang menyediakan alat berat untuk kegiatan penambangan batu bara di dalam areal perkebunan Kelapa Sawit PT ARI.
Penggerebekan penambangan batu bara itu saat manajemen PT ARI inspeksi di areal perkebunan PT ARI. Dimana para penambang tengah melakukan kegiatan penambangan. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri pihak Koramil kecamatan Siluq Ngurai dan Polsek Siluq Ngurai.
Usai penggerebekan. Manajemen PT ARI langsung menggelar rapat koordinasi terkait penambangan di lokasi PT ARI berlangsung di Estate Klawit PT ARI. Kamis (21/09/2023) siang.
Bekti Setiono, bagian legal perizinan menyebut adanya kegiatan penambangan batu bara itu diperkirakan sekitar Mei 2023, dan oleh Polres Kubar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
“Bahwa perkiraan ada kegiatan penambangan sekitar Mei 2023 di arealnya pak Ateng cs, kalau itu sempat ada 4 orang tersangka kita proses hukum dan masih berlanjut di Polres sudah ada pelimpahan dokumen di Kejari Kubar, “ kata Bekti Setiono.
“Kemudian, penambangan-penambangan berikutnya inilah ujungnya, puncaknya dengan orang yang berbeda, ada dua lokasi, masih di lokasi pak Ateng cs juga, jadi melanjutkan yang dulu. Kemarin kami adakan kegiatan inspeksi lokasi di tambang, dalam rangka menyampaikan undangan dan pelaksaannya hari ini, “ sambungnya.
Manajemen PT ARI sebelumnya sudah mempertimbangkan, kalau dilakukan tindakan tegas secara hukum belum tentu menyelesaikan masalah.
“Jadi PT ARI memang sudah mempertimbangkan kalau kita lakukan tindakan tegas secara hukum belum tentu menyelesaikan masalah, ternyata tidak, sehingga kami memilih persuasif, dialog, menyadarkan dan memberi informasi tentang asal-usul lahan siapa yang berhak mengelola. Dan kami sampaikan juga perizinan bahwa yang mereka tambang itu murni adalah areal kerja PT ARI, “ tegas Bekti.
Bekti menyeby terkait legalitas PT ARI masih ada yang belum tuntas dan masih dalam proses.
“Patut disadari juga bahwa areal kerja PT ARI itu kriterianya ada beberapa, satu izin lokasi, kedua Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan ketiga Hak Guna Usaha (HGU). HGU, kemungkinan masih ada sedikit yang belum, tapi bukan berarti itu adalah bukan haknya PT ARI, itu haknya PT ARI, karena sudah dibebaskan, sudah ada penyerahan dari masyarakat, " ucapnya.
“Kemudian hak-hak dari yang menyerahkan juga jelas aturannya, kita sudah digariskan dari pemerintah adalah sistimnya kebun plasma atau pola kemitraan itu, pemerintah sudah jelas tujuannya sesuai Permentan tahun 2006-2007 yang menyatakan komposisinya adalah 80-20 persen. 80 persen untuk perusahaan/inti, 20 persen untuk koperasi/plasma,“ kata Bekti Setiono.
Beredar isu bahwa pihak PT ARI sempat melalukan penyitaan kunci alat berat milik Agus Setiawan selaku kontraktor tambang yang di duga illegal.
“Kegiatan kemarin adalah inspeksi dan menyampaikan undangan, tidak ada penyitaan kunci alat berat itu, di dokumentasi kami jelas, dan yang namanya Agus itu sebagai korlap (Koordinator lapangan) kegiatan penambangan itu menyerahkan kunci itu kepada kami, sebagai jaminan bahwa besok atau hari ini akan hadir (Kamis 21/9), dan ternyata hari ini hadir dan selesai, jadi tidak benar ada penyitaan, dan kami tahu aturan yang berhak menyita itu penyidik atau Polisi, “ terang Bekti.
“Kita cuma menerima sebagai jaminan, kami tidak melakukan tindakan hukum secara keras tapi persuasif, tapi tolong jangan diulangi karena murni ini yang dirugikan PT ARI, pesan Bekti, “ kepada Agus selaku korlap koridor.
Sepertinya ada kejanggalan, pasalnya, kegiatan penambangan batu bara diduga illegal sudah beroperasi di areal perkebunan PT ARI sejak Mei lalu, tetapi baru di proses pada September, padahal pelakunya silih berganti seakan ada pembiaran.
“Sebetulnya tidak pembiaran, upaya-upaya memperingatkan/teguran, tapi begitu ditegur dia bilang iya, nanti yang negur pulang dia mulai lagi ini, “ sebut Bekti.
Bekti Setiono mengakui memang ada kekurangan dari sistem pengamanan di lokasi.
“Kami belum ada tim security yang hari ke hari tugasnya patroli mengecek, masalahnya di situ. Kemarin setelah kami kelapangan terjadi perubahan struktur tanah kebun yang rusak luar biasa, perhari ini kerugian kita secara pohon Sawit sekitar 1200 pohon yang ditumbangkan dan ditimbun sehingga tidak bisa diambil lagi, “ keluh Bekti.
Meski kerusakan dan kerugian yang dialami PT ARI cukup besar akibat ulah penambang batu bara diduga illegal itu tidak dilaporkan ke Polres Kubar entah apa alasannya.
“Kami modelnya persuasif cuman penyadaran, dialog, jadi memang tidak diproses hukum secara langsung, kemudian setelah dia membuat pernyataan mengakui salah, dia sadar bahwa dia nambang, dia lari, baru kami proses hukum, “ ujar Bekti.
Kabaikan dan kejiaksanaan pihak manajemen PT ARI bukan sekedar isapan jempol belaka. Bayangkan, ada 1200 pohon Sawit yang ditumbangkan oleh pelaku tambang koridor sehingga PT ARI mengalami kerugian cukup besar, tetapi tidak dilaporkan ke Polres Kubar, bahkan diselesaikan hanya melalui rapat koordinasi di kantor besar PT ARI di Bentas dengan membuat surat pernyataan oleh Agus Setiawan kelahiran Banjar Masin (37) tahun.
“Ya, kerugian sudah jelas nominalnya, tetapi kami mengambil mana yang terbaik, karena proses hukum itu makan waktu dan energy yang luar biasa, nanti habisnya lebih dari itu, kami pilih yang terbaiklah yang penting ini tidak kami tuntut kerugian itu tapi jangan diulang, “ pesan Bekti.
Kasus penanganan penambang batu bara diduga illegal di lokasi PT ARI ini agak aneh alias ganjil dan berbeda dengan penanganan 4 orang warga kampung Bentas beberapa waktu lalu, mereka dituduh melakukan pencurian buah Sawit di lokasi kebun PT ARI yang ditangkap petugas keamanan PT ARI saat patroli.
Ke 4 orang warga kampung Bentas itu langsung diserahkan ke pihak Polres Kubar dan sempat ditahan dirumah tahanan (Rutan) Polres Kubar kurang lebih 30 hari, namun pada akhirnya juga dilepaskan atas kesepakatan para pihak melalui mediasi damai di ruang Kasat Reskrim Polres Kubar.
Penanganan kasus antara pelaku penambangan batu bara diduga illegal di lokasi PT ARI vs 4 orang warga kampung Bentas yang ditahan dengan tuduhan pencurian buah sawit di kebun PT ARI mendapat perlakuan yang berbeda dalam proses hukumnya oleh PT ARI. Padahal kedua-duanya sama-sama melanggar dan melakukan perbuatan diduga ada unsur pidananya.
“Kalau yang pencurian TBS (Tandan Buah Segar) kan pada akhirnya diselesaikan secara damai juga karena sama-sama manfaatnya itu yang kita pertimbangkan, apa untungnya, bagi perusahaan, tidak ada untungnya, rugi waktu, rugi yang lain-lain.
Kita mencoba persuasif dulu apakah dia ada etikad baik atau tidak, kalau dia punya itikad baik kami ga akan nindak, tapi kalu mengulangi lagi kami proses secara tegas sesuai peraturan hukum tidak ada toleransi.
Karena dituduh pencurian buah Sawit di lokasi PT ARI beberapa waktu lalu, 4 orang warga kampung Bentas langsung ditahan di rutan Polres Kubar tanpa adanya rapat koordinasi pihak manajemen PT ARI dengan pihak pelaku dengan alasan memberikan efek jera.
Namun berbeda dengan kasus penambangan batu bara diduga illegal dilokasi kebun PT ARI tidak ditahan, bahkan Agus tidak dilaporkan ke Polres Kubar cukup diselesaikan melalui rapat koordinasi penambangan di PT ARI kemudian selesai dan selesai.
Perusahaan sebaiknya dalam memberikan kebijakan tidak pilih kasih, arif dan bijaksana agar rasa berkeadilan bisa terwujud.
Reporter : Johansyah
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar