Probolinggo, SNN.com - Kerusakan jalan yang di akibat kan oleh dump truk pengangkut material proyek strategis Nasional jalan tol Probowangi terus menjadi sorotan warga masyarakat kabupaten Probolinggo, khususnya Ruas jalan Gending - Kraksaan, di Karenakan sudah banyak jalan yang rusak dan bergelombang, bahkan bahu jalan juga menjadi sorotan warga masyarakat kabupaten Probolinggo. Walau demikian warga masyarakat kabupaten Probolinggo tetap mendukung penuh atas proyek strategis Nasional. 02/11/2023.
Team media TRABAS KJN terus menggali informasi terkait perbaikan jalan yang rusak, akibat dampak proyek strategis Nasional. Seperti yang tercantum dalam surat perjanjian kerja sama antara pemerintah kabupaten Probolinggo dan ADHI -ABIP RAYA - MKN -KSO. Tentang, pembangunan/perbaiki/Rehabilitasi infrastruktur jalan, jembatan, dan sumber daya air akibat dampak pembangunan jalan tol Probowangi, ruas Gending - Kraksaan. ( Paket 1/STA -3+881 - STA 09+000). Nomor; 100. 3.7.1/0717.4-PKS /426.112yb6/2023. Nomor: 295B/AAM-KSO/PKS/2023. Yang di tanda tangani oleh, Hengki Cahyo Saputra, Kepala Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Probolinggo sebagai pihak pertama. Dan di tanda tangani oleh, Kusno Erianto, General Superintendent sebagai pihak kedua.
Dengan adanya perjanjian tersebut berharap pemerintah kabupaten Probolinggo, Bersikap tegas dan lugas serta transparan, Terlebih Dinas PUPR selaku pihak pertama dalam surat perjanjian kerjasama tersebut. Agar supaya tidak menimbulkan kekhawatiran terhadap masyarakat, begitu proyek strategis Nasional selesai di tinggal begitu saja. Di karenakan sudah terjadi, sampai puluhan Aliansi LSM kabupaten Probolinggo melakukan aksi mendemo PT Waskita, pada tanggal 25 Oktober 2023. Terkait infrastruktur jalan yang rusak di daerah Desa pendil dan pajurangan yang di lalui oleh oleh PT Waskita.
Di kutip dari pemberitaan sebelumnya, team media mendatangi kantor dinas PUPR pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023. untuk mengkonfirmasi terkait dump truk tronton yang melintas yang bukan kelas jalan nya sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang ada. “Juwono” sekretaris Dinas PUPR mengatakan “terkait dengan aturan kelas jalan. Itu sementara di kesampingkan demi percepatan proyek strategis Nasional jalan tol Probowangi. Itu kan proyek strategis Nasional, namun. Apabila ada kerusakan jalan yang di akibatkan oleh dump truk, pengangkut material proyek strategis Nasional. Itu harus di perbaiki jangan nunggu selesainya proyek jalan tol. Kerana itu sudah tanggung jawab mereka.
Lanjut kata Juwono. Akan tetapi walaupun aturan itu di kesampingkan, tidak kesemuanya di kesampingkan, kita harus memikirkan juga warga masyarakat yang terdampak, serta aktivitas warga, dan pengendara yang lain. Seperti hal nya jam sekolah, itu harus di pikirkan juga. Jika terkait perjanjian atau kesepakatan pemerintah dengan pihak jalan tol seperti apa, Jaminan nya apa, mohon maaf saya tidak tau, mungkin bapak bupati dan bapak sekda yang tau. Isi dalam pemberitaan tersebut.
Salah satu warga masyarakat asli kelahiran kabupaten Probolinggo Somad, mengatakan kepada team media TRABAS KJN ” kami selaku masyarakat kecil, hanya bisa memohon dan meminta pemerintah kabupaten Probolinggo khususnya dinas PUPR yang telah bekerja sama dengan ADHI -ABIP RAYA - MKN -KSO. Agar supaya transparan, dan terbuka terhadap publik. Agar supaya tidak menjadi bola liar, saling lempar sana sini.
Agar supaya tidak terjadi lagi aksi ataupun kegaduhan yang seperti yang terjadi di beberapa titik Seperti hal nya, aksi demo puluhan LSM terhadap PT Waskita di pajurangan 1 bulan yang lalu, bahkan sampai terjadi semacam penyetopan dump truk bermuatan material tanah urug juga sering terjadi,. kemaren tanggal 01 Nopember 2023 terjadi lagi aksi penyetopan dump truk di wilayah kecamatan Maron.
Lebih lanjut, Perbaikan jalan rusak yang sudah di anggarkan oleh pemerintah kabupaten Probolinggo belum selesai, malah mau di tambah dengan kerusakan yang baru, oleh karena itu, pemberi ijin atas jalan tersebut agar supaya terbuka, biar tidak saling lempar tanggung jawab, contoh saja, kami sempat membaca salah satu media, bahwa sekretaris PUPR tertulis kan di pemberitaan tersebut, "yang tau perjanjian dan jaminan untuk perbaikan jalan mungkin sekda sama bupati" padahal sudah jelas dalam surat perjanjian kerjasama di tanda tangani oleh kepala dinas PUPR, "Jelasnya.
Jadi menurut saya sebagai masyarakat awam, karena ke tidak transparan ini yang membuat warga masyarakat Probolinggo gaduh. Maka dari itu. Masyarakat butuh keterbukaan, siapa yang akan memperbaiki jalan yang rusak akibat dampak dump truk pengangkut tanah urug, apakah itu pemerintah, pihak tol Probowangi, ataukah pemerintah. Yang kami kwatirkan, jika proyek strategis Nasional sudah selesai. Jalan yang rusak di tinggal begitu saja.
Lalu siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut., apakah pemerintah, dan dari mana anggaran nya, sedangkan jalan yang rusak lama saja masih banyak yang belum di perbaiki. "Ucap nya. (Fabil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar