Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 04 November 2023

Saksi AQ Jadi TSK Dalam Perkara BAKTI KOMINFO. Kapuspenkum Ketut: Diduga Terima Uang Rp.40 miliar

Jakarta, SNN.com - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan uang sebesar ± Rp. 40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, " tegas kepala pusat penerangan hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana kepada media ini di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (03/11/2023).

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp. 40 miliar.

"Uang tersebut diperoleh tersangka AQ dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR, "sambungnya.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, "pungkas Kapuspen Kum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"