Pangkalan Bun, SNN.com – Setelah sengketa lahan dengan PT Jatim Propertindo Jaya dinyatakan selesai dan pihak perusahaan telah memberikan ganti rugi atas lahan seluas 2 hektare, ahli waris almarhum Anang Abdullah kini kembali mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menguasai dan/atau menjual sebagian lahan tanpa sepengetahuan ahli waris.
Hal tersebut disampaikan kuasa ahli waris, Amat Jagam, saat mendampingi keluarga ahli waris melakukan pengecekan langsung di lapangan. Ia menegaskan bahwa lahan kliennya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan pengadilan.
“Lahan milik ahli waris Anang Abdullah ini sudah inkrah oleh pengadilan seluas 100 hektare. Namun setelah adanya penjualan kepada beberapa pihak perusahaan, kini tersisa kurang lebih 80 hektare,” ujar Amat.Minggu 30/11/25
Ia menambahkan, pihaknya bersama para ahli waris turun langsung ke lokasi untuk meminta kejelasan kepada pihak-pihak yang saat ini menguasai atau diduga telah terlibat dalam transaksi penjualan lahan.
“Hari ini kami turun ke lokasi untuk menanyakan kepada pihak-pihak yang telah menguasai ataupun menjual lahan klien saya. Kami akan menempuh jalur hukum guna memastikan hak ahli waris tidak dirugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amat Jagam juga menyebutkan bahwa sebagian lahan diduga diperjualbelikan oleh seorang oknum masyarakat berinisial MS tanpa persetujuan dari ahli waris yang sah.
Sementara itu, salah seorang ahli waris, Mahmud, menegaskan bahwa pihak keluarga tetap berkomitmen memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum yang damai.
“Kami akan terus menuntut pihak-pihak yang telah menjual atau menguasai lahan milik ayah kami, Anang Abdullah. Namun semua kami tempuh dengan cara yang humanis dan tidak anarkis,” ujar Mahmud.
Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak ahli waris.
Sebagai informasi, lahan milik almarhum Anang Abdullah seluas 100 hektare diketahui telah memiliki dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan Kumai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut menguasai lahan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait klaim ahli waris.(Tim).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar