Kepulauan Aru, SNN.com - Melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dr. Amanda, SH. MH menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti dari 8 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan Negeri.
Acara pemusnahan bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, kamis 27/11/25, dan turut hadir, Ketua Pengadilan Negeri Dobo, Agus Santoso SH. MH. Wakapolres Kepulauan Aru, Kompol Djesy Batara, S.Sos. Kepala Lapas Dobo, Perwakilan kantor pengacara, Ibu Welmince Arloy, SH. MH serta Lembaga Bantuan Hukum yang berkenan hadir.
Acara pemusnahan diawali dengan Laporan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Reimond Hendrik, SH. MH. Dalam laporannya, Reimond mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan terhadap Barang Bukti, telah memiliki kekuatan hukum tetap, terhadap 8 perkara, 133 item dan 1.621 buah Barang Bukti.
“Kegiatan pemusnahan terhadap Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap 8 perkara, 133 item dan 1.621 Barang Bukti yang akan dimusnahkan”. Sebutnya.
Dijelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini, merupakan rangkaian tahapan akhir, dari pelaksanaan penanganan Perkara. Harapannya selain untuk melaksanakan penetapan Pengadilan, tetapi juga merupakan langkah prefentif Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, untuk mengantisipasi Kondisi yang tidak diinginkan terjadi. Karena, Kejaksaan Negeri Dobo belum memliki gedung Barang Bukti, dan yang ada hanyalah Ruangan Barang Bukti.
“Harapan kami selain untuk melaksanakan penetapan Pengadilan, tetapi juga pemusnahan ini merupakan langkah prefentif Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, karena kami tidak memiliki gedung Barang Bukti dan yang ada hanya ruang Barang Bukti. Jadi, ini merupakan langkah kami untuk dapat mencegah kondisi yang tidak diinginkan terjadi”. Harapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dr. Amanda, SH. MH. berkesempatan menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Pemusnahan Barang Bukti, dan dalam sambutannya, Kajari menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan Barang Bukti hari ini, adalah merupakan rangkaian untuk menuntaskan perkara tindak Pidana Hukum yang sedang ditangani di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, setelah perkaranya memiliki kekuatan Hukum Tetap dari Pengadilan. Dikatakan kegiatan pemusnahan Barang bukti yang digelar, merupakan bukti bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, akan menuntaskan perkara demi perkara yang diakhiri dengan pelaksanaan putusan Pengadilan untuk pemusnahan Barang Bukti.
“Kegiatan hari ini, merupakan bukti bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, akan menuntaskan perkara demi perkara satu persatu yang diakhiri dengan pelaksanaan putusan Pengadilan untuk pemusnahan Barang Bukti. Pemusnahan Barang bukti ini merupakan kegiatan tahap ke- dua di tahun 2025, dan ini merupakan kegiatan pertama saya sebagai Kajari yang baru kurang lebih 1 bulan kami dilantik sebagai kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru”. Tandasnya.
Dikatakan, langkah awal dalam tugasnya sebagai Kajari Kepulauan Aru, dirinya meminta kepada Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti untuk segera menginfentarisir mana perkara yang sudah selesai, mana perkara yang sudah diputus dan sudah ingkract, agar BB-nya segera dibuat acara pemusnahan, karena apabila BB-nya tidak dimusnahkan berarti perkaranya belum selesai 100%. Yang berikut dikatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru belum memiliki gedung / rumah Barang Bukti untuk menyimpan dan merawatnya dan yang ada hanya ruangan Barang Bukti, sehingga kalau tidak dimusnahkan, maka kondisi barang bukti bisa mengalami perubahan dan tidak aman.
Dijelaskan, pihaknya sedang mengupayakan, dan diharapkan di tahun depan, kejaksaan Negeri Dobo sudah bisa mendapat bantuan untuk membangun gedung Barang Bukti.
“Bahwa kita di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru belum memiliki Rumah Barang Bukti untuk menyimpan dan merawatnya. Kami sedang upayakan dan mudah-mudahan di tahun depan kami sudah bisa mendapat bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah untuk membangun gedung Barang Bukti. Karena itu adalah suatu keharusan untuk kami memiliki gedung Barang Bukti. Bahkan dari Pemerintah Pusat itu sudah masuk dalam pembahasan lingkungan Kejaksaan Agung untuk kedepannya Rumah Barang Bukti itu bukan hanya menjadi milik Kejaksaan, tetapi Instansi APH manapun ditahap penyidikan nanti, bisa menitipkan BB ditempat kami, karena kondisinya pasti lebih baik untuk kita sama-sama menjaga Barang Bukti itu dari awal tahap penyidikan sampai putusan nanti, BB itu tidak mengalami perubahan dan tetap aman”. Jelasnya.
Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang baru, Amanda berkomitmen untuk menyelesaikan perkara secara tuntas, dan secara sungguh-sungguh dapat menyelesaikan tahapan perkara dengan baik.
“Bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas, dan kami secara sungguh-sungguh dapat meyelesaikan tahapan perkara ini dengan baik”. Tandasnya.
Laporan Pemusnahan Barang Bukti Yang disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Baukti terdiri dari:
1.Tindak Pidana BPOM/ Kosmetik terdiri dari, 1 perkara, 112 item, 1.574 buah kemasan kosmetik
2.Tindak Pidana Narkotika terdiri dari 4 perkara, 17 item/ 43 buah barang bukti
3.Tindak Pidana Oharda (Orang dan Harta Benda), terdiri dari 3 perkara, 4 item, dan 4 buah barang bukti. (Moses)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar