Pangkalan Bun, SNN.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menjadi sorotan publik menyusul maraknya keberadaan warung remang-remang, tempat karaoke, dan dugaan praktik prostitusi terselubung di sejumlah kecamatan. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang secara tegas melarang praktik prostitusi di Indonesia.
Informasi ini dikutip dari Tabloidbnn.info, yang bersama Tim LSM KPK melakukan investigasi di lapangan. Hasilnya mengungkap dugaan adanya praktik setoran bulanan dari pengelola warung remang-remang kepada oknum tertentu di tingkat lokal.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa setiap tempat karaoke dan warung remang-remang diduga diwajibkan membayar uang keamanan bulanan dengan nilai besar.
“Setiap tempat karaoke dan warung remang-remang itu diduga dikenakan setoran tetap setiap bulan, nilainya mencapai jutaan rupiah per tempat,” ungkapnya, Sabtu (29/11/2025).
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sekitar sembilan titik lokasi warung remang-remang yang ditengarai menjadi tempat praktik prostitusi di Kecamatan Kotawaringin Lama, di antaranya di Desa Dawak, Riam Durian, Saka Bulin, dan Tempayung. Selain Kecamatan Kotawaringin Lama, dugaan praktik serupa juga dilaporkan terjadi di Kecamatan Pangkalan Banteng serta Kecamatan Arut Selatan, termasuk di kawasan Bundaran Tudung Saji dan Bukit Sungkai desa Runtu.
Pemerintah pusat sebelumnya telah melarang segala bentuk praktik prostitusi di wilayah Indonesia. Di Kotawaringin Barat sendiri, pemerintah daerah pada tahun 2016 lalu telah menutup sejumlah lokalisasi seperti Kalimati Baru dan Kalimati Lama serta memulangkan ratusan pekerja seks komersial (PSK) ke daerah asal masing-masing. Para PSK saat itu juga diberikan bantuan dan difasilitasi kepulangan melalui anggaran APBD.
Namun ironisnya, berdasarkan laporan masyarakat, praktik prostitusi saat ini disebut kembali muncul dengan modus berbeda, antara lain berkedok warung kopi, karaoke, dan tempat hiburan malam berkedok usaha kecil.
Untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi fitnah, pihak Tabloid BNN tidak mengungkap identitas pihak yang disebut-sebut terlibat dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan terbuka.
Masyarakat meminta Pemkab Kobar, pemerintah kecamatan, dan aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam.
“Kalau memang melanggar, kami minta ditindak tegas. Kalau tidak, mohon disampaikan secara terbuka agar tidak menjadi fitnah di tengah masyarakat,” ujar warga lainnya.
Dalam pemberitaannya, Tabloid BNN juga mengonfirmasi seorang pria berinisial TO yang disebut-sebut sebagai salah satu koordinator berjalananya usaha tersebut. Ia mengaku adanya struktur pengelolaan di dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan kami ada belasan orang, ada pengurusnya,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, SNN.com yang mengutip rilis Tabloid BNN Kobar masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, camat setempat, kepolisian, dan Satpol PP terkait laporan masyarakat tersebut.(Guswan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar