Pangkalan Bun SNN.com – Bea Cukai Pangkalan Bun bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Pada Selasa (25/11), dilakukan pemusnahan berbagai barang hasil penindakan tahun 2024–2025 di area Pelindo Regional 3 Kumai.
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 167 bal pakaian bekas, 200 kg boraks, 467.969 batang rokok ilegal, serta 45 botol MMEA ilegal. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi Arini, bersama unsur Forkopimda Kobar.
Shinta menjelaskan bahwa ratusan bal pakaian bekas tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan TNI AL Kumai pada Februari 2025, dengan nilai barang mencapai Rp 665,95 juta. Selain itu, boraks impor yang diamankan memiliki nilai sekitar Rp 1,22 juta.
Di bidang cukai, penindakan juga berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dan puluhan botol MMEA tanpa izin edar. Total nilai barang mencapai Rp 666,66 juta, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 352 juta.
Seluruh barang ini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari DJKN. Pakaian bekas dan boraks dimusnahkan di Semarang, sementara rokok ilegal dimusnahkan di tungku PT Korindo Ariabima Sari Pangkalan Bun.
Fokus pengawasan rokok ilegal juga disampaikan oleh Sulaiman, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Kalbagsel.
“Rokok ilegal tidak hanya berasal dari luar negeri, tapi juga diproduksi di dalam negeri. Berbagai merek ilegal ini marak beredar. Kami akan terus meningkatkan langkah preventif untuk menekan peredarannya,” tegasnya.
Sementara itu, Jerri Kurniawan, perwakilan Kanwil Bea dan Cukai Banjarmasin, mengapresiasi sinergi yang terbangun dalam proses pengawasan.
“Tanpa dukungan masyarakat, TNI, dan Polri, pengawasan ini tidak akan berjalan efektif. Kami mengapresiasi Bea Cukai Pangkalan Bun yang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal, ballpress, dan barang-barang ilegal lainnya,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten mewakili Bupati Kobar, unsur Forkopimda, perwakilan DJKN, serta manajemen perusahaan pelayaran Dharma Lautan Utama, Agus.
Bea Cukai Pangkalan Bun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pemberantasan barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan penerimaan negara.(Guswan)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar