Pangkalan Bun, SNN.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menegaskan bahwa tanah seluas 97.092 meter persegi di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Arut Selatan, merupakan aset resmi milik daerah sejak tahun 1973.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Pemkab Kobar, Rahmadi G. Lentam, dalam konferensi pers di Kantor Bupati Kobar, Kamis (20/11), menyikapi upaya kasasi dari pihak ahli waris.
Rahmadi menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3120 K/PDT/2014 tanggal 28 Agustus 2015 telah berkekuatan hukum tetap dan secara tegas menyatakan tanah tersebut merupakan aset Pemkab Kobar dengan status Hak Pakai atas tanah negara bebas.
“Putusan ini final. Tanah tersebut seluruhnya tercatat sebagai milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar dan hingga kini belum pernah dihapus dari daftar aset,” tegasnya.
Pemkab berharap penegasan ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan aset daerah tersebut.(Guswan)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar