![]() |
| Salah satu rumah di TKB |
" Kami melaporkan Owner (Subandi) TKB atas dugaan rekayasa sistematis pencairan kredit perumahan rakyat bersubsidi ke Kejari Lamongan" kata Amin Santoso, Ketua Umum NGO JALAK ke SNN.com, 15/11/2025.
Lebih lanjut Bang Amin, sebutan nama kecilnya, membeberkan dugaan rekayasa sistematis pencairan kredit di KPC BTN Lamongan.
"Subandi, merekayasa pencairan abal - abalnya dengan tetap memenuhi peryaratan yang di minta oleh KCP BTN Lamongan dan membangunkan perumahannya namun angsuran tiap bulannya sebagai kewajiban penerima kredit di duga di angsur pihak perumahan sendiri. Yang kemudian beberapa kali angsuran tidak di angsur lagi atau di buat kredit macet", jelasnya.
Semua persyaratan seperti KTP lolos BI Ceking, Usaha pemohon, Tabungan pemohon di BTN, Penghasilan Pemohon di persiapkan sesuai ketentuan pengajuan kredit perumahan rakyat bersubsidi.
" Subandi membujuk salah satu sales free line TKB untuk mencari KTP yang lolos BI ceking dan untuk persyaratan lainnya di atur pihak managemen TKB dengan iming - iming setiap 17 KTP lolos BI ceking mendapatkan tiket umroh", ungkap Bang Amin.
Lebih lanjut Bang Amin mengklaim bahwa bukti - bukti atas dugaan rekayasa sistematis Owner TKB (Subandi) sudah kita kantongi.
"Bukti cheat dan voice note di saluran WhatsApp antara odner TKB dengan sales free line TKB, serta KTP pemohon yang di pinjam, pengakuan para penerima kredit TKB yang dipinjam untuk pencairan kredit sudah kita amankan sebagai alat bukti", klaimnya
NGO JALAK melayangkan pengaduan ke Kejari Lamongan pada tanggal 04 November 2025, nomer surat 0378/SP-NGO JALAK /10/2025.
"Ketua Bidang Litbangi NGO JALAK Hadi Mulyono di dampingi Akhmad Anjani Anggota NGO Jalak Lamongan yang menghadap dan menyerahkan berkas pelaporan ke Kejari Lamongan pada tanggal 04 November 2025", pungkas Bang Amin. (red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar