KOTA TEGAL, SNN. com – Pemerintah Kota Tegal bersama seluruh fraksi di DPRD Kota Tegal resmi menyepakati dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang digelar di Ruang Paripurna, Sabtu (29/11) pagi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua Amiruddin. Hadir pula Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta Tim Penggerak PKK Kota Tegal yang diwakili oleh istri Wali Kota, Gadis Sephi Febriana.
Fraksi Gerindra Apresiasi Penanganan Rob
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Gerindra melalui Moh. Sefrudin memberikan apresiasi kepada Wali Kota atas langkah cepat penanganan bencana rob di wilayah Muarareja. Ia menilai, solusi yang telah diberikan Pemkot merupakan bukti nyata perhatian terhadap warga terdampak.
Sefrudin berharap penanganan bencana musiman tersebut dapat dilakukan secara bertahap di wilayah lain yang juga mengalami dampak serupa.
PDI Perjuangan Soroti Percepatan Pelaksanaan Program
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili oleh Ardy Arafiq menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program setelah APBD disahkan.
Ia mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyusun jadwal kegiatan, terutama yang berkaitan dengan anggaran besar dan bersifat mendesak, agar manfaatnya cepat dirasakan masyarakat.
Ardy juga menegaskan perlunya percepatan proses pengadaan barang dan jasa di awal tahun 2026 untuk memastikan program berjalan tepat waktu. Menurutnya, kemajuan Kota Tegal membutuhkan harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Pemerintah daerah dan DPRD harus saling terbuka serta saling menguatkan agar pembangunan dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.
(M.Irawan*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar