Probolinggo, SNN.com - Gara gara inbox chat panggilan sayang kepada istri orang, RK (24 tahun), warga Desa Gili Ketapang harus meregang nyawa. Ia meninggal dunia sehari paska penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang terhadapnya.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. menjelaskan dalam konferensi pers ungkap kasus, bahwa telah melakukan penangkapan terhadap dua orang atas kasus tersebut, selasa (11/11/25).
Pelaku adalah WD, 22 tahun yang merupakan suami dari wanita yang digoda korban dan temannya SH, 37 tahun. Keduanya merupakan warga Pulau Gili Ketapang.
” Jadi awalnya, korban ini mengirim chat kata kata mesra kepada istri WD di inbox tiktok. Kebetulan saat itu, WD memegang handphone milik istrinya. Merasa marah dan sakit hati, esoknya pada hari kamis tanggal 6 November 2025, WD dan SH mendatangi korban yang sedang minum kopi di Warkop ”, jelasnya.
Tersangka lalu memanggil korban kemudian di TKP, kedua tersangka melakukan penganiayaan. WD menusuk kepala korban sebanyak 1 kali, menusuk punggung belakang 1 kali dan pangkal paha belakang sebanyak 1 kali, serta menendang alat kelamin korban sebanyak 2 kali. Sedangkan SH memukul korban menggunakan tangan kosong dilakukan sebanyak 4 kali.
“ Usai menganiaya, korban ditinggal pergi begitu saja oleh tersangka. Saksi yang melihat itu, lalu menolong korban dan membawanya pulang. Esoknya, saat keluarga korban hendak membangunkannya, korban diketahui sudah meninggal dunia “, tambahnya.
Mengetahui hal itu, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota dan ditindaklanjuti oleh petugas dengan membawa jenazah korban ke RSUD dr. Moh. Saleh untuk dilakukan otopsi.
“ Hasil dari otopsi, diketahui sebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam pada kepala sebelah kanan (luka tusuk di kepala menembus jaringan otak) yang mengakibatkan peradarahan otak “, tandasnya.
Penyidik Sat Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut pada hari Sabtu, 08 November 2025 jam 12.00 Wib di Pulau Gili Ketapang dan kemudian melakukan penahanan terhadap keduanya.
” Terhadap kedua tersangka, kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun “, pungkasnya. (Arini)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar