Tuban, SNN.com - PPKM Darurat di terapkan di wilayah Kabupaten Tuban hingga 20 Juli mendatang, seluruh aktivitas masyarakat akan di batasi, tak terkecuali lokasi hiburan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran ( SE ) Menteri Dalam Negeri nomor 15 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat Jawa dan Bali, bahwa lokasi seni dan hiburan malam di tutup mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
" Betul, untuk tempat hiburan otomatis mereka harus menutup aktivitasnya. Semuanya kegiatan usaha masyarakat selain sektor esensial dan kesehatan di mohon untuk berhenti," tutur Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd., Minggu ( 04/07/2021 ).
Kita sudah melakukan sosialisasi aturan ini ke masyarakat. Untuk memberikan informasi, kita dari Kepolisian Sektor Widang juga memasang Barner di lokasi tersebut," imbuh Kapolsek.
Sedang untuk pengawasan di lapangan, AKP Totok Wijanarko mengatakan akan menggandeng seluruh pihak." Semua pihak akan kita libatkan, semua elemen. Termasuk TNI dan Polri serta Pol PP dalam kegiatan patroli gabungan," tutup Kapolsek Widang.
Reporter : Agus
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar