Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 13 Juli 2021

Wempi Darmapan Kembali Jalani Proses Hukum


Kepulauan Aru, SNN.com - Wempi Darmapan, terdakwa ilegal loging asal Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, Selasa (13/7/2021).

Dikutip dari basudewanews.com, Dalam persidangan itu, Willy Gede selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebelum memberikan tanggapan menyampaikan eksepsi terdakwa kepada Pengadilan Negeri Surabaya yang pada pokoknya, Pengadilan Negeri Surabaya, dianggap tidak berwenang mengadili perkaranya, dan dakwaan JPU tidak bisa diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan.

Terkait eksepsi tersebut, JPU Kejari Perak, Willy Gede memberikan tanggapannya bahwa, terdakwa yang disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau ancaman hukuman selama 15 tahun.

Hal lainnya, pejabat yang bersangkutan dengan semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum. Menilik ketentuan tersebut, maka dapat dipahami dalam proses peradilan terdakwa wajib untuk didampingi Penasehat Hukum.

"Sedangkan, dalam perkara A-Quo dan disangkakan dengan jeratan pasal 88 ayat (1) huruf c Juncto pasal 15 Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," jelas Willy Gede.

Lanjut menurut JPU,   tanggapan eksepsi terdakwa yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya, bahwa dalil yang berdasarkan Ahli hanya memberikan keterangan dalam berkas perkara selanjutnya, Ahli bukan saksi dan dalam KUHAP tidak mengenal saksi Ahli yang diketahui hanyalah Ahli.

"Nah, Berdasarkan hal-hal tersebut, maka JPU memohon terhadap Majelis Hakim yang mengadili perkara A-Quo untuk tidak menerima eksepsi atau keberatan terdakwa serta Majelis Hakim untuk melanjutkan perkara," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Wempi Darmapan Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih Lestari di Kepulauan Aru diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhan dan JPU Ubaydillah ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kayu ilegal. Sidang sendiri dipimpin oleh Tumpa Sigala, Selasa (22/6/2021).

Diwakili JPU Yusuf Akbar Amin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, saat membacakan dakwaan mengatakan, terdakwa merupakan Ketua KSU Cendrawasih Lestari alamat Jalan Rabiajala RT. 001/Rw.004 Kelurahan Siwalima, Pulau Aru, Provinsi Maluku, mempunyai tugas dan kewenangan mengendalikan jalannya roda koperasi.

"(Terdakwa) Mengangkat dan memberhentikan anggota dan Petugas Tenaga Teknis (Ganis) dan mempunyai kerjasama dengan PT Anugrah Jati Utama dalam jual beli kayu gergajian, dan sebelum terdakwa melakukan pengiriman kayu ke PT Anugrah Jati Utama," kata JPU di Ruang Cakra PN Surabaya.

Masih kata JPU Yusuf Akbar Amin, bahwa terdakwa menjual atau kirim kepada PT Anugerah Jati Utama yang beralamat di Dusun Grogolan, Desa Winong, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tahun 2020.

Kayu yang diangkut berupa, Kayu Gergajian 10.0156 M3, penerbitan tanggal 28-01-2020 sampai 21-2-2020 dengan alat angkut berupa Kapal Darlin Isabet dan Daftar kayu olahan (DKO) tanggal 27 Januari 2020 sebanyak 9 (sembilan) lembar 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) tanggal 27 Januari 2020 yang tidak dilengkapi dengan SKSHH-KO

"Bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan Kayu yang diiterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Terdakwa didakwa dengan Pasal 88 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 15 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tambah JPU.

Untuk diketahui, hari Kamis tanggal 6 Pebruari 2020 sekitar pukul 10.15 WIB, saksi Miftahunni’an, SH, saksi Mohammad Khoirul Anam, SP yang tergabung dalam tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pembalakan liar sekitar wilayah Surabaya, Pasuruan, Gresik dan Madura dengan berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 115/BPPHLHK/SW2/01/2020, tanggal 29 Januari 2020, melakukan operasi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Saat melakukan kegiatan tersebut, Tim operasi menjumpai kapal KM Darlin Isabel.

KM. Darlin Isabel yang merupakan target operasi karena diduga melakukan pengangkutan hasil kayu hutan, yang tidak sesuai dengan dokumen. Namun kapal tersebut tidak segera melakukan bongkar muatan karena pihak ekspedisi truk pengangkut kayu telah mengetahui kalau kayu yang berada di dalam KM. Darlin Isabel tersebut sedang dalam pengawasan petugas BPPHLHK Jabalnusra (Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara).

Pihak ekspedisi truk tidak mau mengambil resiko dalam perkara ini, sehingga mereka tidak mau mengangkut kayu olahan tersebut. Setelah ada kesepakatan antara BPPHLHK, ekspedisi truk dan penerima kayu (PT Anugerah Jati Utama atas nama Mukhlis)

Bahwa truk tidak akan dipermasalahkan dalam perkara ini, akhirnya proses bongkar muat kayu bisa dilakukan. Kayu tersebut kemudian diangkut menuju lokasi tujuan yaitu PT Anugerah Jati Utama (AJU) dengan 7 buah truk.

Kemudian kayu Merbau beserta dokumen SKSHHKO No. KO.A.0378047 dan SKSHHKO No. KO.A.0381556. diamankan di gudang PT. Anugerah Jati Utama (AJU). Dalam dokumen SKSHH-KO, hanya ada DKO.nya saja yaitu Kayu gergajian Merbau sebanyak 1.231 (seribu dua ratus tiga puluh satu) keping /volume 3.1697 M3, (Penyalahgunaan Dokumen). Bahwa Jumlah keseluruhan kayu yang berada di PT Anugera Jati Utama, sebanyak 4.832 keping atau 77,3086 M3.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"