Tuban, SNN.com - Sosialisasi bahaya penggunaan setrum untuk jebakan tikus terus dilakukan Polsek Widang Polres Tuban. Hal itu bukan tanpa alasan, Kepolisian tidak ingin ada korban akibat kelalaian dan kecerobohan dalam pemasangan setrum listrik sebagai ‘ jebakan ’ dalam menghalau serangan hama tikus.
" Himbauan dari Kepolisian selain pesan berantai menggunakan medsos, sosialisasi bahaya jebakan tikus dengan setrum juga menggunakan barner yang di pasang di tempat umum.
Dalam tulisan barner tersebut juga menjelaskan bahwa ada potensi di pidana dalam ‘ jebakan ’ setrum tikus apabila ternyata terjadi korban jiwa.
" Potensi pidana tersebut ada mendasar pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), " jelas Kapolsek Widang AKP Rukimin, S.H.M.H., saat di konfirmasi Wartawan SNN.com, Senin ( 17/1/2022 ).
Polsek Widang telah melakukan langkah pencegahan dengan sosialisasi, baik lewat media sosial, pesan berantai maupun barner.
" Harapannya agar masyarakat paham, khususnya para petani tidak lagi menggunakan aliran listrik sebagai sarana menghalau hama tikus untuk jebakan," tandas Kapolsek.
Reporter : Agus
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar