Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 05 Januari 2022

Waaw, Kejari Kubar Berhasil Selamatkan Milyaran Uang Negara. Bayu Pramesti : Ada 5 Capaian Kinerja Korps Adhyaksa Kubar


Kutai Barat, SNN.com - Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali merilis atas pencapaian kinerjanya sepanjang tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti dan seluruh kepala seksi di korps Adhiyaksa Kubar berlangsung di kantor Kejari Sendawar pada hari Selasa (04/01/2022).

Bayu Pramesti menyebutkan di tahun 2021 realisasi anggaran mencapai 97,8 %. Selain itu. Kejaksaan Negeri Kutai Barat juga mendulang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.722.1990.999.

“Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diperoleh dari hasil tilang dan lelang berjumlah Rp 722.190.999,” ujar Bayu.

Inilah capaian dari 5 seksi selama tahun 2021.
Untuk Seksi Intelijen yang dijabat Ricki Rionart Panggabean dengan menyelenggaran berbagai kegiatan terutama di bidang penyuluhan hukum kepada masyarakat.

‘’Kegiatan Jaksa masuk sekolah 5 kali, Jaksa menyapa di RRI 2 kali, penerangan hukum 4 kegiatan. Kemudian koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat 1 kegiatan. Kemudian operasi penyelidikan yustisial 1 kegiatan,’’jelas Kajari.

Lebih lanjut. Dari seksi yang ada di Kejari Kubar ada satu seksi yang mendominasi kinerjanya
yaitu Seksi Intelijen yang dipimpin Ricki Rionart Panggabean terkait proyek pembangunan jaringan listrik di kabupaten Mahakam Ulu ( Mahulu) dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp.1,7 miliar.

Keberhasilan ini tentu tidak datang begitu saja. Dengan menggunakan sarana komunikasi yang ada dan memanfaatkan sosial media melalui Facebook, Instagram, Twitter hingga Youtube,’’sambungnya

Sedangkan di Seksi Pidana Khusus (Pidsus)) yang dimotori Iswan Noor terutama pada kasus korupsi. Bayu mengatakan, Untuk perkara tipikor, penyelidikan ada 7, Penyidikan 3, Penuntutan 2 kemudian eksekusi 7 perkara. Sedangkan kasus dugaan tipikor yang sedang disidik Kejari Kubar yakni, kasus Hibah KPU Mahulu, Pembangunan jalan Tanjung Isuy kecamatan Jempang dan kasus Dana DBHDR pada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kutai Barat.

Kemudian kasus dugaan tipikor pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar TA 2017-2018.

“Semua tetap jalan sekitar 5 kasus. Di Pidsus ini termasuk yang sudah kita tahan kasus BPBD pak Jenton dan Adriani,” tegas Kajari.

Pada Seksi Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin M. Israq selama tahun 2021 telah menangani 186 perkara sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari pihak kepolisian.

“Untuk tahap satu, berkas yang dikirim ke kita ada 171 perkara, tahap dua 187 berkas perkara. Yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan 176 berkas perkara, dan yang sudah vonis atau eksekusi 174 perkara,”jelas Bayu.

Sedangkan jenis perkara yang banyak ditangani yaitu Narkotika 102 perkara. Kemudian pencurian ada 20 perkara termasuk perlindungan anak 9 perkara.

Bayu menjelaskan untuk perkara lainnya ada 55 berkas. “Narkotika masih mendominasi, paling banyak dari perkara yang lain,”kata Kajari Bayu.

Sedangkan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang menangani bantuan hukum dan kerja sama masing-masing bantuan hukum 1 berkas perkara, pertimbangan hukum untuk pihak ketiga ada 12 perkara.

“Tindakan hukum lain 2 perkara, pelayanan hukum 15, pendampingan hukum terdiri dari Legall asistance 14 dan legal opinion 1 berkas,’’imbuh Bayu.

Untuk penandatanganan kerjasama sebanyak 6 MoU. Ada 7 SKK atau Surat Kuasa Khusus yang dikeluarkan kasi Datun non Litigasi. Ini juga yang patut di banggakan karena berhasil pulihkan uang negara sebanyak Rp.305 juta.

Terkait Barang Bukti (BB) pada tahun lalu, seksi BB telah melelang 1 kali, kemudian 2 kali pemusnahan BB. Terkait masih adanya pekerjaan rumah yang tertunda sepanjang tahun 2021 kemudian ditindaklanjuti pada tahun ini (2022).

“Yang lama itu karena semuanya membutuhkan pembuktian. Harus ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka itu yang harus kita kumpulkan baru dapat petunjuk untuk pembuktian di persidangan,”pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat  Bayu Pramesti.

Reporter : Johansyah.
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"