Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 05 Januari 2022

Oddie Orno Cs Divonis 1,4 Tahun Penjara


Maluku, SNN.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Maluku yang diketuai Jenny Tulak menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Maluku Barat Daya, Desianus Orno alias Odie Orno terdakwa korupsi pengadaan 4 unit speed boat, 1 tahun 4 bulan penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp.100 juta subsider 1 bulan penjara.

Selain Odie Orno, Kontraktor Pengadaan Barang dan Jasa, Margareth Simatauw, dan Rico Kontul selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut juga divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan penjara.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 4 unit speed boat pada Dinas Perhubungan kabubaten Maluku Barat Daya. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara," ucap Jenny Tulak
saat membacakan vonis, Selasa, (4/1/2022).

Dijelaskan, terdakwa Desianus Orno alias Odie Orno terbukti bersalah menyetujui dan melakukan pembayaran sesuai nilai kontrak proyek tersebut yakni Rp.1 miliard lebih padahal terdakwa tahu speed boat tersebut belum ada.

Sedangkan mengenai pembelaan terdakwa lewat kuasa hukumnya yang pada intinya menyatakan penetapan tersangka atas diri terdakwa Desianus Orno alias Odie oleh penyidik Krimsua Polda Maluku. Majelis hakim berpendapat hal tersebut patutlah di tolak dan majelis hakim berpegang pada putusan sela kasus ini beberapa waktu lalu.

Begitu juga dengan hal telah adanya pengembalian kerugian negara. Majelis hakim berpendapat, merujuk pada undang undang maka pengembalian kerugian negara tidaklah menghapus perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Menanggapi vonis majelis hakim ini, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"