Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 11 April 2022

Di Duga, Proyek Pembangunan Jalan di Desa Gunungan Lor Mengunakan Alokasi Dana Desa Tahun 2022 Ada Mark Up dan Tidak Sesuai Dengan RAB


Probolinggo, SNN.com - Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terus saja menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, minimnya transparansi pengelolaan/peruntukan anggaran menjadi pemicu utamanya.

Besarnya Dana Desa yang diterima setiap Desa menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak. Terdapat potensi adanya kesalahan pengelolaan Dana Desa mulai dari pengganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggung jawaban, dan pelaporannya.

Untuk itu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Desa, maka dituntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, baik atas keuangan, kinerja, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Seperti halnya yang terjadi di Dusun Krajan Desa Gunggungan Lor Kecamatan Pakuniran, dalam pengerjaan proyek pengaspalan sepanjang 600 Meter yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp.125.000.000,- tersebut diduga menyalahi aturan perundang-undangan dan tidak sesuai RAB.

Dari hasil pantauan Awak Media sorotnuswantoronews.com di area sekitar pengerjaan proyek tidak di temukan papan nama proyek dan diduga pengerjaannya pun terkesan asal jadi.

Parahnya lagi, Asnawi selaku TPK Desa Gunggungan Lor menyatakan bahwa para pekerja dari luar desa, "Saya kurang faham pak proyek ini di borongkan apa tidak, yang jelas para pekerja itu berasal dari Desa Satrean (desa lain di Kecamatan Maron,red)",ujar TPK Desa Gunggungan lor saat berada di lokasi proyek. (Minggu, 10 - 04 - 2022)

Ditempat dan waktu yang sama team awak Media juga mengkonfirmasi kepada Pendamping Lokal Desa Gunggungan Lor, Kalau untuk papan nama proyek belum ada pak masih di pesan, apalagi sekarang hari minggu kan tutup, lagian ini cuma tambal sulam", ungkapnya sembari menyalakan motor.

Awak Media mencoba mengkonfirmasi kepada PJs Desa Gunggungan Lor, melalui aplikasi pesan WhatsApp namun belum ada tanggapan sampai berita ini di naikkan.

Sebagai catatan,di sekitar area pengerjaan pembangunan tidak di dapatkan papan nama proyek,hal tersebut jelas menyalahi aturan, Selain sudah menjadi hak masyarakat, sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan juga papan nama proyek sudah menjadi amanat kontrak kerja dan ada anggarannya. 

Reporter  : Arifin
Editor       : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"