Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 23 April 2022

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Salurkan Bantuan Sembako Dan Minyak Goreng Kepada 111.643 KPM


Bojonegoro, SNN.com - Pemkab Bojonegoro, melalui Dinas Sosial ( Dinsos ) menyalurkan bantuan program sembako ( BPS ) dan bantuan langsung tunai minyak goreng ( BLT-MG ). Bantuan ini di tujukan kepada penerima manfaat agar kebutuhan dasar yaitu gizi tercukupi.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan Dinsos Bojonegoro, Murtiasih menjelaskan total penerima BPS dan BLT - MG se - Kabupaten Bojonegoro sebanyak 111.643 keluarga penerima manfaat ( KPM ). 

Rinciannya pada bulan April penerima mendapatkan sembako senilai Rp 200.000. Lalu BPS bulan Mei senilai Rp 200.000. BLT - MG senilai Rp 100.000 tiap bulan dan di salurkan langsung selama tiga bulan. Bantuan ini di salurkan melalui Kantor Pos terdekat yang tersebar di 28 Kecamatan. 

“ Untuk tahap satu sudah di salurkan, khusus Kecamatan Kedewan dan Kasiman harus mengambil di Kantor Pos Kecamatan,” ucap Murtiasih, Sabtu ( 23/4/2022 ). Ia juga menyebutkan bahwa penyaluran telah mencapai sekitar 90 persen.

Jika terdapat penerima disabilitas ataupun berusia sudah tua, pihak Kantor Pos siap untuk mengantarkan bantuan sampai rumah. Ia menyebutkan bagi penerima yang tertinggal pembayaran Bansos dilakukan pencairan mulai Sabtu ( 23/4/2022 ) di semua Kantor pos Kecamatan terdekat.

“ Sementara BPNT Daerah dalam proses penyaluran kepada 3.194 KPM dan Bantuan Sosial Kepada 6.857 anak Yatim se - Kabupaten Bojonegoro sebagian sudah mulai terealisasi penyalurannya melalui Virtual Account,” sambungnya.

Berikut ketentuan pencairan BPS dan BLT - MG Tahun 2022 :

1. KPM membawa indentitas asli yaitu KTP/KK. Jika di wakilkan harus merupakan anggota keluarga di dalam 1 KK dengan membawa KK dan KTP asli.
2. Jika KPM tidak mempunyai e-KTP dan hanya mempunyai KTP lama, maka di siapkan KK asli sebagai data pembanding.
3. Jika KPM tidak mempunyai e-KTP atau masih KTP lama, maka di lampiri surat keterangan dari Desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar - benar penerima Bansos.
4. Untuk KPM yang telah meninggal dunia, maka dapat di bayarkan kepada ahli waris dalam 1 KK dan apabila tidak ada ahli waris atau KK tunggal maka tidak dapat di serah terimakan. ( AGUS ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"