Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 28 April 2022

Kades Brani Wetan Dilaporkan ke Mapolres Probolinggo, Ini Yang Terjadi


Probolinggo, SNN.com - Merasa nama baiknya di cemarkan atau di lecehkan oleh kepala desa  Brani Wetan kecamatan Maron, kabupaten Probolinggo, Hairul Muhammad Hamsah melaporkan ke Mapolres Probolinggo, Rabu tgl 27/04/22.

Pasalnya, Hairul Muhammad Hamsah tidak terima atas tuduhan  kepala desa  Brani Wetan Sujoko, yang  mengolok olok saya dan bapak  Fuad yang tak lain adalah bapak saya, dengan mengatakan saya dan bapak saya seperti  anjing, sungguh  perkataan yang tak pantas keluar dari mulut seorang pemimpin atau orang nomor satu di desa Brani Wetan,  terkesan Sujoko sebagai kades yang  tidak beradab dan sangat biadab. 

Lewat pesan suara whastap  yang di kabarkan melalui pesan suara account jejaring sosial WhatsApp kepada salah satu warga desa Brani Wetan, sehingga dengan beredarnya pesan suara dari  kepala desa  Brani Wetan tersebut viral di tengah tengah masyarakat.

Di pesan suara WhatsApp tersebut saya dan keluarga merasa  sangat dirugikan sehingga saya laporkan kades Brani Wetan Sujoko ke polres Probolinggo.

Masih kata  Hairul, persoalan ini tidak akan saya biarkan  kasus ini akan saya kawal terus  sampai selesai dan tidak akan ada penyelesaian secara kekeluargaan, bukankah pencemaran nama baik sudah tertuang dalam Pasal 310 hingga 321 KUHP dalam BAB XVI mengenai Penghinaan. Menurut Pasal 310 KUHP, tindakan pencemaran nama baik adalah barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. 

Secara yuridis, pencemaran nama baik masuk dalam delik aduan, yaitu pengaduan/pelaporan hanya bisa dilakukan oleh korban atau orang yang merasa dihina dan tidak bisa diwakilkan, "Jelasnya kepada media

Sukri, adalah warga Rt 03 Rw 01 Dusun Lebah,  Desa Brani Wetan, kecamatan maron, juga menjadi salah satu saksi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh kepala desa Brani Wetan,  pada  hari ini rabu tgl 27/04/2022. Dirinya mendapat surat undangan permintaan keterangan atau klarifikasi  Diruang unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, menghadap Bripda Andika Nur Fajari, untuk didengar keterangannya atau diklarifikasi sehubungan dengan adanya tindak pidana  pencemaran nama baik.

Reporter   : Nitro/yoga
Editor        : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"