Probolinggo, SNN.com - Seorang wanita HM (16) warga Dusun Plalangan RT 01 RW 01, Desa Jangkang, Kecamatan Tris, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur nyaris menjadi korban pelampisan bejat dari sang ayah tirinya yang berinisial AH, Sabtu (30/04/2022).
Kejadian itu bermula saat sang anak tiri HM duduk diteras rumah, lalu sang ayah tiri memanggilnya kekamar. Tiba di kamar sang anak tiri HM ditutupi pintu dan pintunya di kunci dari dalam kamar oleh sang ayah tirinya, aksi bejatnya mulai beraksi, di awali dari menawarkan uang sebesar, Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) buat beli kalung emas, tapi saya tolak, "kata HM.
Lalu ayah bilang, apa saya gak dikasih itunya sama kamu, "kata ayah tiriku.
Apa itunya hanya mau di kasih sama suaminya kamu aja, "Kata ayah tiriku.
Saya jawab iya, saya kasih ke suami aja, "jawab HM.
Sang ayah tiri mulai bernafsu mau perkosa saya, namun saya langsung membuka pintu kamar Mau keluar, dari kamar, Namun baju saya ditarik sama ayah tiri saya, gak boleh keluar kamar kalau saya tidak di kasih itu sama kamu, "jelasnya kepada Tim media.
Masih kata HM, Lalu ayah tiri saya memeluk dan menciumi saya penuh dengan nafsu birahi selain itu payudara saya di pegang sampai terasa sakit. Setelah itu saya paksakan keluar dari kamar, namun ayah tiri saya menyuruh dan memaksa saya bersumpah agar perbuatan bejatnya tidak di kasih tau kesuami saya atau ke ibu.
Sekarang ayah tiri saya mungkin takut perbuatan bejadnya saya kasih tau ke suami atau ke Ibu, dia keluar atau kabur dari rumah entah kemana, "Jelasnya kepada Tim media. Kamis 28/04/2022.
Sementara korban HM bersama suaminya dan ibu mertuanya mendatangi salah satu rumah warga setempat untuk meminta bantuan agar ayah tirinya dilaporkan kemapolres Probolinggo.
Suami beserta ibunya, yang tidak terima istrinya mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut, kemudian mendatangi kediaman NY dan mengajak NY serta meminta pendampingan agar ayah mertua tirinya di laporkan ke Polres, agar ada efek jera dan saya kwatir dia berbuat seperti itu kepada istri saya bukan hanya kali ini saja, makanya perbuatan ayah mertua tiri saya ini wajib dilaporkan kepihak yqng berwajib dalam hal ini kepolisian, "Pungkasnya.
Sesaat Tim berusaha untuk bertemu pelaku atas nama AH, Tim kesulitan guna agar pemberitaan ini lebih berimbang dan akurat sampai berita ini ditebitkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan / atau Pasal 285 Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Tim media juga mendatangi kediaman kepala desa Jangkang untuk klarifikasi agar berita ini lebih akurat, namun kebetulan kepala desa sedang ada giat diluar, hanya ibu kepala desa jangkang yang menemui Tim media. (Ariffin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar